Alokasi dana desa terbesar diberikan ke Jawa



JAKARTA. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015, pagu dana desa disepakati sebesar Rp 9,07 triliun. Alokasi dana kemudian dibagi oleh pemerintah pusat kepada tiap-tiap provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Dalam data rincian alokasi dana desa yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemkeu), propinsi serta kabupaten/kota di Pulau Jawa menjadi daerah dengan alokasi dana desa terbesar dengan total dana mencapai Rp 3,6 triliun. Kemudian diikuti Sumatera dengan Rp 1,86 triliun, Papua sebesar Rp 1,37 triliun, Sulawesi, Rp 878,6 miliar, Kalimantan sebesar Rp 852,69 miliar, dan Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), serta Nusa Tenggara Barat (NTB) sebesar RP 500,28 miliar. 

Kepala Sub Direktorat Dana Bagi Hasil Pajak DJPK Lisbon Sirait mengatakan keputusan pembagian alokasi dana desa diputuskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Keputusan ini kemudian tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang Bersumber Dari APBN.


Dalam PP Nomor 60 Tahun 2014 pasal 11 disebutkan rata-rata dana desa setiap provinsi dialokasikan berdasarkan jumlah desa dalam provinsi yang bersangkutan serta jumlah penduduk kabupaten/kota, luas wilayah kabupaten/kota, angka kemiskinan kabupaten/kota, dan tingkat kesulitan geografis kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan. Pembagiannya adalah 30% untuk jumlah penduduk, 20% untuk luas wilayah, dan 50% untuk angka kemiskinan.

Lisbon menjelaskan, bobot penduduk dalam alokasi dana desa mencapai 80%. "Jumlah penduduk Indonesia yang paling besar ada di Jawa," ujarnya ketika dihubungi KONTAN, Rabu (8/10).

Jawa Timur menjadi pemegang alokasi dana terbesar pada pulau Jawa yaitu mencapai Rp 1,16 triliun dengan 30 kabupaten/kota. Bila melihat propinsi secara keeluruhan, Propinsi Papua menjadi pemegang alokasi dana terbesar yaitu Rp 1,17 triliun dengan 29 kabupaten/kota.

Menurut Lisbon, pada tahun awal 2015 penyelenggaraan dana desa akan menggunakan data Program Nasional Percepatan Pemberantasan Kemiskinan (PNP2K) untuk disalurkan kepada tiap desa. Namun, pada tahun-tahun selanjutnya akan diserahkan kepada bupati atau walikota setempat untuk membagi tiap desanya.

Bupati atau walikota lebih mengetahui dengan pasti berapa banyak desa berikut kebutuhannya. Untuk soal pengawasan, Lisbon mengakui akan diawasi secara ketat. Sesuai dengan aturan dana desa, alokasi dana desa hanya boleh dilakukan untuk membangun prasararana dan pemberdayaan masyarakat. 

Pemerintah kabupaten pun akan melakukan pendampingan. Selain itu, setiap semester kepala desa akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana desa kepada bupati atau walikota. 

Apabila pelaporannya terlambat maka bupati atau walikota setempat dapat menunda penyaluran dana desa hingga laporan disampaikan. "Kalau desanya membandel (tidak beri laporan), yah disetop aliran dana desanya," tandas Lisbon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto