JAKARTA. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015, pagu dana desa disepakati sebesar Rp 9,07 triliun. Alokasi dana kemudian dibagi oleh pemerintah pusat kepada tiap-tiap provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Dalam data rincian alokasi dana desa yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemkeu), propinsi serta kabupaten/kota di Pulau Jawa menjadi daerah dengan alokasi dana desa terbesar dengan total dana mencapai Rp 3,6 triliun. Kemudian diikuti Sumatera dengan Rp 1,86 triliun, Papua sebesar Rp 1,37 triliun, Sulawesi, Rp 878,6 miliar, Kalimantan sebesar Rp 852,69 miliar, dan Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), serta Nusa Tenggara Barat (NTB) sebesar RP 500,28 miliar. Kepala Sub Direktorat Dana Bagi Hasil Pajak DJPK Lisbon Sirait mengatakan keputusan pembagian alokasi dana desa diputuskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Keputusan ini kemudian tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang Bersumber Dari APBN.
Alokasi dana desa terbesar diberikan ke Jawa
JAKARTA. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015, pagu dana desa disepakati sebesar Rp 9,07 triliun. Alokasi dana kemudian dibagi oleh pemerintah pusat kepada tiap-tiap provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Dalam data rincian alokasi dana desa yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemkeu), propinsi serta kabupaten/kota di Pulau Jawa menjadi daerah dengan alokasi dana desa terbesar dengan total dana mencapai Rp 3,6 triliun. Kemudian diikuti Sumatera dengan Rp 1,86 triliun, Papua sebesar Rp 1,37 triliun, Sulawesi, Rp 878,6 miliar, Kalimantan sebesar Rp 852,69 miliar, dan Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), serta Nusa Tenggara Barat (NTB) sebesar RP 500,28 miliar. Kepala Sub Direktorat Dana Bagi Hasil Pajak DJPK Lisbon Sirait mengatakan keputusan pembagian alokasi dana desa diputuskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Keputusan ini kemudian tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang Bersumber Dari APBN.