KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk tahun anggaran 2021 adalah sebesar Rp 3,47 triliun. Direktur Teknis dan Fasilirasi Cukai Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi menjelaskan dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun depan ini rencananya akan digunakan untuk membentuk Satgas antara Pemerintah Daerah dengan bea dan cukai. “Dengan dana alokasi ini kita akan melakukan operasi bersama termasuk dengan Aparat Penegak Hukum. Kita akan bentuk satgas bersama,” jelas Nirwala dalam diskusi secara daring, Senin (30/11).
Alokasi DBH cukai tembakau tahun 2021 diharapkan bisa menekan peredaran rokok ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk tahun anggaran 2021 adalah sebesar Rp 3,47 triliun. Direktur Teknis dan Fasilirasi Cukai Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi menjelaskan dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun depan ini rencananya akan digunakan untuk membentuk Satgas antara Pemerintah Daerah dengan bea dan cukai. “Dengan dana alokasi ini kita akan melakukan operasi bersama termasuk dengan Aparat Penegak Hukum. Kita akan bentuk satgas bersama,” jelas Nirwala dalam diskusi secara daring, Senin (30/11).