KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru saja menerbitkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) No 1790K/20/MEM/2018 sebagai revisi dari Kepmen 1750K/20/MEM/2017 tentang penetapan alokasi dan pemanfaatan gas bumi untuk penyediaan tenaga listrik oleh PLN. Pada revisi Kepmen itu, Kementerian ESDM telah memberikan lampu hijau kepada para produsen gas untuk mengalihkan alokasi gas yang seharusnya diberikan kepada PLN. Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar mengatakan atas terbitnya aturan itu, maka badan usaha yang sebelumnya ditetapkan untuk menyalurkan gas kepada PLN, diizinkan mengalihkan pasokan gasnya langsung kepada sektor lain. “Tapi dengan catatan PLN belum dapat mengoptimalkan alokasi dan pemanfaatan gas dalam jangka waktu 12 bulan,” terangnya di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (13/4).
Alokasi gas untuk pembangkit PLN bisa dialihkan ke industri lain
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru saja menerbitkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) No 1790K/20/MEM/2018 sebagai revisi dari Kepmen 1750K/20/MEM/2017 tentang penetapan alokasi dan pemanfaatan gas bumi untuk penyediaan tenaga listrik oleh PLN. Pada revisi Kepmen itu, Kementerian ESDM telah memberikan lampu hijau kepada para produsen gas untuk mengalihkan alokasi gas yang seharusnya diberikan kepada PLN. Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar mengatakan atas terbitnya aturan itu, maka badan usaha yang sebelumnya ditetapkan untuk menyalurkan gas kepada PLN, diizinkan mengalihkan pasokan gasnya langsung kepada sektor lain. “Tapi dengan catatan PLN belum dapat mengoptimalkan alokasi dan pemanfaatan gas dalam jangka waktu 12 bulan,” terangnya di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (13/4).