JAKARTA. Pengelola kilang mini swasta satu-satunya di Indonesia, PT Tri Wahana Universal (TWU) semestinya bisa mengurangi kerugian, bila saja alokasi minyak yang menjadi hak mereka dijalankan sesuai kontrak yang ada. Pada saat berakhirnya kontrak TWU dengan KKKS Blok Cepu yang beranggotakan ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), PT Pertamina EP Cepu (PEPC) dan 4 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada 15 Januari 2016, sebagai kelanjutannya TWU memiliki kontrak jual beli minyak mentah dengan PEPC untuk pasokan minyak mentah sebesar 6.000 BPH. Kontrak jual beli ini seharusnya effektif berlaku pada 16 Januari 2016 dan berlaku sampai dengan tahun 2019.
Alokasi minyak 6.000 BPH untuk TWU tertunda harga
JAKARTA. Pengelola kilang mini swasta satu-satunya di Indonesia, PT Tri Wahana Universal (TWU) semestinya bisa mengurangi kerugian, bila saja alokasi minyak yang menjadi hak mereka dijalankan sesuai kontrak yang ada. Pada saat berakhirnya kontrak TWU dengan KKKS Blok Cepu yang beranggotakan ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), PT Pertamina EP Cepu (PEPC) dan 4 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada 15 Januari 2016, sebagai kelanjutannya TWU memiliki kontrak jual beli minyak mentah dengan PEPC untuk pasokan minyak mentah sebesar 6.000 BPH. Kontrak jual beli ini seharusnya effektif berlaku pada 16 Januari 2016 dan berlaku sampai dengan tahun 2019.