KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan menetapkan alokasi sementara kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun anggaran 2020. Ketetapan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 25/PMK.07/2021 tentang penetapan kurang bayar, lebih bayar, dan alokasi sementara kurang bayar DBH pada tahun 2021. Sebelumnya, DBH adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Sementara kurang bayar DBH adalah selisih kurang dari DBH yang dihitung berdasarkan realisasi rampung penerimaan negara dengan DBH yang telah disalurkan ke daerah atau DBH yang dihitung berdasarkan prognosis realisasi penerimaan negara pada satu tahun anggaran tertentu.
Alokasi sementara kurang bayar DBH TA 2020 capai Rp 9,91 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan menetapkan alokasi sementara kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun anggaran 2020. Ketetapan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 25/PMK.07/2021 tentang penetapan kurang bayar, lebih bayar, dan alokasi sementara kurang bayar DBH pada tahun 2021. Sebelumnya, DBH adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Sementara kurang bayar DBH adalah selisih kurang dari DBH yang dihitung berdasarkan realisasi rampung penerimaan negara dengan DBH yang telah disalurkan ke daerah atau DBH yang dihitung berdasarkan prognosis realisasi penerimaan negara pada satu tahun anggaran tertentu.