KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan alokasi pembiayaan proyek infrastruktur melalui penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau project financing sukuk sebesar Rp 27,35 triliun pada tahun ini. Alokasi tersebut sedikit lebih rendah dibandingkan tahun lalu yang mencapai Rp 28,34 triliun. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu Luky Alfirman menjelaskan, penetapan alokasi pembiayaan melalui sukuk proyek tersebut telah disesuaikan dengan perencanaan dengan Kementerian PPN/Bappenas.
Alokasi sukuk proyek infrastruktur capai Rp 27,35 triliun di 2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan alokasi pembiayaan proyek infrastruktur melalui penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau project financing sukuk sebesar Rp 27,35 triliun pada tahun ini. Alokasi tersebut sedikit lebih rendah dibandingkan tahun lalu yang mencapai Rp 28,34 triliun. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu Luky Alfirman menjelaskan, penetapan alokasi pembiayaan melalui sukuk proyek tersebut telah disesuaikan dengan perencanaan dengan Kementerian PPN/Bappenas.