KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menjalankan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) guna merespon dampak pelemahan ekonomi yang berlanjut hingga saat ini karena pandemi corina virus disease 2019 (Covid-19). Dalam waktu dekan Peraturan Pemerintah (PP) terkait PEN bakal disahkan. Berdasarkan draf Rapat Kerja (Raker) tertutup Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) yang dihimpun Kontan.co.id, pemerintah mematok anggaran PEN sebesar Rp 318,09 triliun. Angka tersebut dialokasikan untuk sembilan langkah pemulihan ekonomi nasional. Baca Juga: Begini dampak virus corona pada stabilitas sistem keuangan Indonesia
Pertama, subsidi bunga untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Ultra Mikro (UMi) sebanyak Rp 34,15 triliun. Rinciannya, subsidi bunga Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan perusahaan pembiayaan sebanyak Rp 27,26 triliun. Selanjutnya, Kredit Usaha Rakyat (KUR), UMi, Mekar, dan Pegadaian senilai Rp 6,4 triliun. UMKM online, Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir (LPDB), dan koperasi sejumlah Rp 490 miliar. Kedua, insentif perpajakan untuk UMKM, dunia usaha, dan masyarakat sebesar Rp 63,01 triliun. Anggaran ini untuk insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan skema ditanggung pemerintah (DTP), PPh Final UMKM, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan pecepatan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ketiga, subsidi Bahan Bakar Nabati (BBN) dalam rangka program biodiesel 30% atau B-30 sebanyak Rp 2,78 triliun yang diterima Badan Layanan Umum (BLU) terkait.