JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaminan Produk Halal sudah masuk tahun ketiga, tapi belum juga ada tanda-tanda kapan akan kelar. Padahal, pengesahan beleid ini sangat mendesak sehingga produk-produk yang beredar di negara kita terjamin mutu serta kesehatannya. Sebab, produk halal bukan hanya dilihat dari bahan baku, tapi juga proses pembuatan yang bisa mempengaruhi kehalalan suatu produk makanan, minuman, dan kosmetik. Jazuli Juwaini, anggota Panitia Kerja RUU Jaminan Produk Halal, mengungkapkan, penggodokan calon aturan ini sangat alot karena masih terjadi tarik-ulur kepentingan di beberapa poin krusial. Pertama, lembaga tunggal yang mengeluarkan sertifikasi halal. Kedua, peran dan fungsi Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam lembaga tunggal sertifikasi halal. Ketiga, sifat pemberlakukan halal, apakah wajib atau sukarela.
Alot, pembahasan aturan produk halal
JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaminan Produk Halal sudah masuk tahun ketiga, tapi belum juga ada tanda-tanda kapan akan kelar. Padahal, pengesahan beleid ini sangat mendesak sehingga produk-produk yang beredar di negara kita terjamin mutu serta kesehatannya. Sebab, produk halal bukan hanya dilihat dari bahan baku, tapi juga proses pembuatan yang bisa mempengaruhi kehalalan suatu produk makanan, minuman, dan kosmetik. Jazuli Juwaini, anggota Panitia Kerja RUU Jaminan Produk Halal, mengungkapkan, penggodokan calon aturan ini sangat alot karena masih terjadi tarik-ulur kepentingan di beberapa poin krusial. Pertama, lembaga tunggal yang mengeluarkan sertifikasi halal. Kedua, peran dan fungsi Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam lembaga tunggal sertifikasi halal. Ketiga, sifat pemberlakukan halal, apakah wajib atau sukarela.