JAKARTA. PT Tri Banyan Tirta Tbk (ALTO) berencana menggelar public expose (PE) insidentil pada Jumat (27/7) mendatang. Ini merupakan perintah dari otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait dengan penerbitan promissory notes (PN).Elly Salim, Direktur ALTO mengatakan, PE akan diselenggarakan di Gedung Graha Mitra, Jakarta Selatan, pukul 16.00 WIB. Adapun, agenda pertemuan ini adalah pemaparan transaksi penerbitan PN senilai Rp 361,29 miliar dan US$ 4,26 juta. ALTO merupakan salah satu emiten yang ketahuan menerbitkan surat utang jangka pendek namun tidak melaporkannya. Belakangan diketahui, penerbitnya bukanlah ALTO, melainkan induk usaha, PT Wahana Bersama Nusantara.Ketika BEI menanyakan hal ini, manajemen ALTO beralasan, surat utang itu bukan milik ALTO, sehingga tidak dicatatkan dalam laporan keungan perseroan. Tri Banyan pun tidak menerima secara langsung dana hasil penerbitan.Namun, BEI memerintahkan agar manajemen mencatatkan transaksi tersebut dalam laporan keuangan. Perseron dan Wahana berjanji akan menyelesaikan pembayaran PN paling lambat Desember 2014. Perseroan pun membuat revisi atas laporan keuangan Juni dan September 2013 terkait hal itu.Adanya kasus ini memaksa BEI melakukan suspensi saham perseroan sejak 2 Mei 2014 hingga saat ini.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
ALTO akan gelar PE insidentil terkait surat utang
JAKARTA. PT Tri Banyan Tirta Tbk (ALTO) berencana menggelar public expose (PE) insidentil pada Jumat (27/7) mendatang. Ini merupakan perintah dari otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait dengan penerbitan promissory notes (PN).Elly Salim, Direktur ALTO mengatakan, PE akan diselenggarakan di Gedung Graha Mitra, Jakarta Selatan, pukul 16.00 WIB. Adapun, agenda pertemuan ini adalah pemaparan transaksi penerbitan PN senilai Rp 361,29 miliar dan US$ 4,26 juta. ALTO merupakan salah satu emiten yang ketahuan menerbitkan surat utang jangka pendek namun tidak melaporkannya. Belakangan diketahui, penerbitnya bukanlah ALTO, melainkan induk usaha, PT Wahana Bersama Nusantara.Ketika BEI menanyakan hal ini, manajemen ALTO beralasan, surat utang itu bukan milik ALTO, sehingga tidak dicatatkan dalam laporan keungan perseroan. Tri Banyan pun tidak menerima secara langsung dana hasil penerbitan.Namun, BEI memerintahkan agar manajemen mencatatkan transaksi tersebut dalam laporan keuangan. Perseron dan Wahana berjanji akan menyelesaikan pembayaran PN paling lambat Desember 2014. Perseroan pun membuat revisi atas laporan keuangan Juni dan September 2013 terkait hal itu.Adanya kasus ini memaksa BEI melakukan suspensi saham perseroan sejak 2 Mei 2014 hingga saat ini.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News