KONTAN.CO.ID - Sertifikat halal adalah syarat untuk mendapatkan izin pencantuman label halal pada kemasan produk. Begini alur dan proses mendapatkan sertifikat halal MUI. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bertugas melaksanakan penyelenggaraan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun proses sertifikasi halal berlangsung selama 21 hari. Untuk mendapatkan sertifikat halal bisa dengan melakukan pendaftaran online di laman ptsp.halal.go.id.
Alur pendaftaran sertifikasi halal
Dirangkum dari akun Instagram resmi Indonesia Baik, berikut adalah alur pendaftaran sertifikasi halal: 1. Pelaku usaha melakukan permohonan sertifikasi halal dengan kelengkapan dokumen:- Data pelaku usaha
- Nama dan jenis produk
- Pengolahan produk
- Daftar produk dan bahan yang digunakan
- Dokumen sistem jaminan produk halal