KONTAN.CO.ID - Simak alur dan syarat membuat sertifikasi halal gratis lewat SEHATI. Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) merupakan inisiatif pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk mendorong pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) memperoleh sertifikasi halal secara lebih mudah, cepat, dan tanpa biaya. Program ini bertujuan meningkatkan daya saing produk UMK sekaligus memberikan jaminan kehalalan kepada konsumen. Melalui program SEHATI, pelaku usaha tidak hanya dibantu dari sisi pendaftaran dan pendampingan, tetapi juga difasilitasi agar proses sertifikasi halal dapat dilaksanakan secara efektif sesuai ketentuan yang berlaku.
Syarat Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI)
1. Akun SIHALAL
- Pelaku usaha memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dan termasuk skala Usaha Mikro atau Kecil.
- Pelaku usaha memiliki akun di SIHALAL.
2. Produk yang diajukan:
- Bersifat buatan sendiri, bukan produk berisiko tinggi.
- Tidak mengandung bahan berbahaya atau yang diragukan kehalalannya.
- Dibuktikan dengan Sertifikat Halal, atau Termasuk bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal (berdasarkan KMA Nomor 1360).
3. Proses Produksi
- Proses produksi sederhana dan bebas dari kontaminasi najis atau bahan yang tidak halal.
- Menggunakan peralatan produksi sederhana atau semi otomatis, bukan usaha berbasis pabrik.
- Telah diverifikasi dan didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH).
- Proses produksi dilakukan secara sederhana dan tidak menggunakan kombinasi metode pengolahan yang rumit.
- Bersedia melengkapi dokumen pengajuan Sertifikasi Halal dan mengajukan permohonan melalui akun SIHALAL secara online atau mandiri.
Alur Pembuatan Sertifikasi Halal
1. Pelaku Usaha Pertama, ada langkah awal dimulai dari pelaku usaha:- Pembuatan akun di ptsp.halal.go.id.
- Siapkan data pengajuan sertifikasi halal dan memilih Pendamping Proses Produk Halal (PPH).
- Siapkan data permohonan bersama pendamping.
- Permohonan sertifikasi halal melalui sistem SIHALAL.
- Memverifikasi dan memvalidasi kebenaran data dan pernyataan halal dari pelaku usaha.
- Melakukan verifikasi dan validasi pada laporan hasil pendampingan melalui sistem.
- Menerbitkan STTD (Surat Tanda Terima Dokumen) sebagai bukti proses telah diterima secara administratif.
- Menerima laporan hasil dari PPH dan BPJPH.
- Melakukan sidang fatwa untuk menetapkan kehalalan produk.
- BPJPH menerima hasil penetapan kehalalan produk.
- Kemudian, menerbitkan sertifikat halal secara resmi.
- Menerima sertifikat halal melalui sistem SIHALAL.
- Mendownload label halal nasional untuk dicantumkan di kemasan produk.