KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah memperbarui kerjasama dan koordinasi untuk memperlancar serta mengoptimalkan penanganan permasalahan perbankan, termasuk penanganan bank-bank sakit. Kedua regulator ini telah meneken nota kesepahaman baru kerjasama sebagai tindak lanjut atas UU No 2/2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020, Peraturan Pemerintah No 33/2020 dan Peraturan LPS No 3/2020. Kesepakatan itu akan mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi OJK dan LPS mulai dari pertukaran data dan informasi, pemeriksaan bank, pelaksanaan penjaminan simpanan, penanganan bank dengan status Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI) maupun Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK), penanganan bank yang tidak dapat disehatkan, serta penempatan dana LPS pada bank akibat dari pandemi.
Alur penyelamatan Bukopin bisa jadi rujukan sehatkan bank sakit? Ini kata pengamat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah memperbarui kerjasama dan koordinasi untuk memperlancar serta mengoptimalkan penanganan permasalahan perbankan, termasuk penanganan bank-bank sakit. Kedua regulator ini telah meneken nota kesepahaman baru kerjasama sebagai tindak lanjut atas UU No 2/2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020, Peraturan Pemerintah No 33/2020 dan Peraturan LPS No 3/2020. Kesepakatan itu akan mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi OJK dan LPS mulai dari pertukaran data dan informasi, pemeriksaan bank, pelaksanaan penjaminan simpanan, penanganan bank dengan status Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI) maupun Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK), penanganan bank yang tidak dapat disehatkan, serta penempatan dana LPS pada bank akibat dari pandemi.