KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kacaunya pengelolaan batubara membuat sejumlah usulan untuk penataan terus bermunculan. Seperti diketahui, pemerintah sebelumnya melarang ekspor batubara untuk periode Januari 2022 demi mengamankan pasokan batubara untuk kebutuhan dalam negeri. Demi memperbaiki alur atau rantai pasok batubara, lahirlah usulan pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) Batubara dimana para pengusaha akan dikenakan pungutan ekspor. Selanjutnya, pungutan itu akan digunakan untuk menutup selisih harga batubara yang dibeli PLN karena harus membeli dengan harga pasar. Terbaru, muncul usulan dari Komisi VII DPR RI untuk pembentukan entitas khusus yang memiliki sejumlah fungsi terkait pengamanan pasokan batubara dalam negeri. Tak sampai disitu, kini muncul pula usulan untuk implementasi integrasi sistem informasi pengelolaan batubara (Simbara).
Alur Produksi Hingga Penjualan Batubara Bakal Diintegrasikan Melalui Simbara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kacaunya pengelolaan batubara membuat sejumlah usulan untuk penataan terus bermunculan. Seperti diketahui, pemerintah sebelumnya melarang ekspor batubara untuk periode Januari 2022 demi mengamankan pasokan batubara untuk kebutuhan dalam negeri. Demi memperbaiki alur atau rantai pasok batubara, lahirlah usulan pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) Batubara dimana para pengusaha akan dikenakan pungutan ekspor. Selanjutnya, pungutan itu akan digunakan untuk menutup selisih harga batubara yang dibeli PLN karena harus membeli dengan harga pasar. Terbaru, muncul usulan dari Komisi VII DPR RI untuk pembentukan entitas khusus yang memiliki sejumlah fungsi terkait pengamanan pasokan batubara dalam negeri. Tak sampai disitu, kini muncul pula usulan untuk implementasi integrasi sistem informasi pengelolaan batubara (Simbara).