JAKARTA. Anggota DPD asal DKI Jakarta AM Fatwa turut berkomentar terhadap desakan yang menghendaki dibubarkannya organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI). Menurutnya, tidak mudah untuk membubarkan ormas yang saat ini diketuai oleh Habib Muchsin Alatas itu. "Ini (FPI) ormas terdaftar dan dilindungi UU. Untuk masalah pembubaran itu panjang prosesnya," kata Fatwa di gedung DPD, Jakarta, Senin (13/10).
Fatwa menuturkan, jika sebuah Ormas melakukan kesalahan hendaknya diberikan peringatan atau teguran terlebih dahulu dan tidak bisa langsung dibubarkan. Menurutnya, ada peringatan tertulis sebelum Ormas dibubarkan. "Peringatan tertulis pertama jenjangnya 30 hari. Setelah 30 hari baru dapat dilakukan peringatan tertulis kedua yang jenjangnya selama 30 hari," tuturnya. Setelah peringatan kedua secara tertulis dilayangkan, kata Fatwa barulah Ormas diberi peringatan ketiga dan ada tindak lanjut dari pemerintah daerah. Untuk pembubaran Ormas menurut Fatwa harus melewati proses hukum hingga ke tingkat Mahkamah Agung.