AMAG berencana merger dengan Panin Insurance



JAKARTA. PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk (AMAG) berencana melakukan penggabungan usaha alias merger dengan PT Panin Insurance. Dua perusahaan asuransi kerugian tersebut nantinya bakal semakin mengukuhkan posisinya menjadi satu entitas di bawah kelompok usaha Panin.

Seperti dikutip dalam keterbukaan informasi, penggabungan kedua perusahaan akan mengakibatkan penurunan persentase kepemilikan saham atau dilusi para pemegang saham AMAG hingga sebesar 33,57%. Hal ini lantaran adanya peningkatan modal yang ditempatkan dan disetor penuh ke Panin Insurance.

AMAG merupakan emiten Bursa Efek Indonesia, sedangkan Panin Insurance merupakan perusahaan berstatus tertutup. Peleburan kedua perusahaan dimaksudkan untuk sinergi, terutama dalam melaksanakan prinsip penyebaran risiko yang harus dilakukan oleh perusahaan asuransi.


Strategi usaha yang dilakukan dari hasil penggabungan, antara lain terkait komunikasi, inovasi dan pelayanan, termasuk juga menciptakan sumber daya manusia yang profesional, integritas dan kompeten. Visinya adalah menjad perusahaan penyedia solusi risiko utama, dikenal dengan profesionalismenya.

Aksi korporasi ini sekaligus akan membuat aset AMAG kian bengkak. Sebelum pengabungan, aset AMAG tercatat sebesar Rp 1,651 triliun per 31 Desember 2015. Setelah digabung, asetnya mencapai Rp 2,488 triliun. Sementara, jumlah pendapatannya dari Rp 571,07 miliar menjadi Rp 750,81 miliar dengan laba bersih diperkirakan sebesar Rp 202,58 miliar.

Selain menyatukan kekuatan di bisnis asuransi kerugian, hasil penggabungan AMAG dan Panin Insurance akan mengubah posisi dewan komisaris dan direksi. AMAG akan tetap dipimpin oleh Linda Juliana JL Delhaye, didampingi dua wakil direktur utama, yakni Karel Fitrijanto dan Thomas Paitimusa. Sementara, tiga direktur lainnya adalah Pegy Wystan, Dedi Setiawan, dan Ratnawati Atmodjo.

Kendati demikian, rencana peleburan antara AMAG dan Panin Insurance ini belum mendapatkan restu, baik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) masing-masing perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia