Amandemen enam kontrak karya tambah penerimaan negara Rp 270 miliar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Melalui penandatanganan amandemen kontrak enam Kontrak Karya (KK), pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat akan ada penambahan pendapatan negara hingga US$ 20 juta atau setara Rp 270 miliar.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan dengan ditandatanganinya amandemen Kontrak Karya hari ini, maka Kontrak Karya yang belum menandatangani amandemen kontrak tinggal tiga KK.

Ia berharap dari sektor terkait seperti Kementerian Keuangan (Kemkeu) bisa menyelesaikan tiga Kontrak Karya yang belum menyepakati amandemen kontrak lantaran masih terkendala masalah keuangan seperti ketentuan perpajakan.

“Jadi dari enam Kontrak Karya yang diamandemenkan hari ini, ada peningkatan penerimaan negara sampai US$ 20 juta atau Rp 270 miliar. Kami berharap tiga lainnya ini dapat selesaikan secepatnya dengan instansi terkait,” ungkap Bambang di Kantor Kementerian ESM, Rabu (14/3).

Asal tahu saja, Kementerian ESDM menargetkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sub sektor mineral dan batubara mencapai Rp 32,1 triliun.

Bambang bilang yang hari ini melaksanakan amandemen kontrak ialah PT Natarang Mining, PT Kalimantan Surya Kencana, PT Agincourt Resources, PT Mindoro Tiris Emas, PT Weda Bay Nickel, serta PT Masmindo Dwi Area. 

Untuk tiga Kontrak Karya (KK) yang masih tersisa itu diantaranya, PT Sumbawa Timur Mining, PT Kumamba Mining dan PT Nusa Halmahera Mineral. Pada Selasa (13/3) kemarin, Sumbawa Timur Mining dijadwalkan ikut menandatangani amandemen kontrak.

Bambang bilang, alasan Sumbawa Timur Mining belum meneken amandemen kontrak lantaran ingin mereview kembali karena share holder belum mendapatkan kejelasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi