JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, setoran royalti pemegang Kontrak Karya (KK) akan menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini seiring dengan ditandatanganinya amandemen kontrak. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, setoran pemegang Kontrak Karya memang lebih rendah dari ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). "Selama ini yang dibayarkan (pemegang) Kontrak Karya memang lebih rendah. Dengan amandemen kontrak, maka tarif royalti akan mengikuti PP 9," kata Bambang di Kantor Dirjen Minerba, Jumat (15/7).
Amandemen KK pacu setoran royalti mineral naik
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, setoran royalti pemegang Kontrak Karya (KK) akan menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini seiring dengan ditandatanganinya amandemen kontrak. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, setoran pemegang Kontrak Karya memang lebih rendah dari ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). "Selama ini yang dibayarkan (pemegang) Kontrak Karya memang lebih rendah. Dengan amandemen kontrak, maka tarif royalti akan mengikuti PP 9," kata Bambang di Kantor Dirjen Minerba, Jumat (15/7).