JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan belum menjadwalkan penandatangan draf amandemen perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) tiga anak usaha PT Indo Tambangraya Megah Tbk. R. Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengatakan, pihaknya telah menyerahkan pembahasan mengenai klausul penerimaan negara berupa bea keluar dan pungutan pajak kepada Kementerian Keuangan. Dengan demikian, draf amandemen anak perusahaan Indo Tambangraya tersebut tinggal menanti proses penyelesaian di Kementerian Keuangan dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF). "Belum, masih menunggu Kementerian Keuangan," kata dia, Kamis (2/4).
Amandemen kontrak anak usaha ITMG tunggu Kemkeu
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan belum menjadwalkan penandatangan draf amandemen perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) tiga anak usaha PT Indo Tambangraya Megah Tbk. R. Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengatakan, pihaknya telah menyerahkan pembahasan mengenai klausul penerimaan negara berupa bea keluar dan pungutan pajak kepada Kementerian Keuangan. Dengan demikian, draf amandemen anak perusahaan Indo Tambangraya tersebut tinggal menanti proses penyelesaian di Kementerian Keuangan dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF). "Belum, masih menunggu Kementerian Keuangan," kata dia, Kamis (2/4).