JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Freeport Indonesia gagal menuntaskan renegosiasi kontrak karya (KK) sesuai jangka waktu yang disepakati. Akhirnya, jangka waktu memorandum of understanding (MoU) amandemen kontrak yang seharusnya selesai pada pekan ini, diundur waktu penyelesaiannya hingga enam bulan ke depan. "Jangka waktu MoU amandemen kontrak, kami perpanjang hingga enam bulan ke depan. Sudah disepakati bersama dengan Freeport," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sukhyar, usai menggelar rapat tertutup dengan Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin di Kementerian ESDM, Jumat (23/1). Sekadar mengingatkan, pada 25 Juli 2014 lalu, pemerintah dan Freeport menggelar penandatangan MoU amandemen kontrak. Nota kesepahaman tersebut berlaku selama enam bulan untuk dilanjutkan tahapannya menjadi kontrak baru.
Amandemen kontrak Freeport diperpanjang
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Freeport Indonesia gagal menuntaskan renegosiasi kontrak karya (KK) sesuai jangka waktu yang disepakati. Akhirnya, jangka waktu memorandum of understanding (MoU) amandemen kontrak yang seharusnya selesai pada pekan ini, diundur waktu penyelesaiannya hingga enam bulan ke depan. "Jangka waktu MoU amandemen kontrak, kami perpanjang hingga enam bulan ke depan. Sudah disepakati bersama dengan Freeport," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sukhyar, usai menggelar rapat tertutup dengan Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin di Kementerian ESDM, Jumat (23/1). Sekadar mengingatkan, pada 25 Juli 2014 lalu, pemerintah dan Freeport menggelar penandatangan MoU amandemen kontrak. Nota kesepahaman tersebut berlaku selama enam bulan untuk dilanjutkan tahapannya menjadi kontrak baru.