JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa amendemen kontrak pertambangan berlisensi Kontrak Karya (KK) bergantung dari hasil perumusan Kementerian Keuangan. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan, amendemen kontrak ditargetkan selesai tahun ini. Sampai saat ini, ESDM dengan Kementerian terkait masih membahas amendemen kontrak tersebut. “Tapi semua tergantung dari penerimaan negara dan perumusan Kementerian Keuangan,” terang Bambang di kantor Kementerian ESDM, Kamis (1/12). Bambang sebelumnya mengemukakan, pemerintah berupaya meningkatkan penerimaan negara, khususnya dari sektor pertambangan. Salah satunya adalah amendemen kontrak bagi pemegang lisensi Kontrak Karya. Dalam amendemen kontrak tersebut, setoran royalti pemegang Kontrak Karya akan menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Amandemen Kontrak Karya tergantung Kemenkeu
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa amendemen kontrak pertambangan berlisensi Kontrak Karya (KK) bergantung dari hasil perumusan Kementerian Keuangan. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan, amendemen kontrak ditargetkan selesai tahun ini. Sampai saat ini, ESDM dengan Kementerian terkait masih membahas amendemen kontrak tersebut. “Tapi semua tergantung dari penerimaan negara dan perumusan Kementerian Keuangan,” terang Bambang di kantor Kementerian ESDM, Kamis (1/12). Bambang sebelumnya mengemukakan, pemerintah berupaya meningkatkan penerimaan negara, khususnya dari sektor pertambangan. Salah satunya adalah amendemen kontrak bagi pemegang lisensi Kontrak Karya. Dalam amendemen kontrak tersebut, setoran royalti pemegang Kontrak Karya akan menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.