Amandemen Kontrak Karya tergantung Kemenkeu



JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa amendemen kontrak pertambangan berlisensi Kontrak Karya (KK) bergantung dari hasil perumusan Kementerian Keuangan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan, amendemen kontrak ditargetkan selesai tahun ini. Sampai saat ini, ESDM dengan Kementerian terkait masih membahas amendemen kontrak tersebut. “Tapi semua tergantung dari penerimaan negara dan perumusan Kementerian Keuangan,” terang Bambang di kantor Kementerian ESDM, Kamis (1/12).

Bambang sebelumnya mengemukakan, pemerintah berupaya meningkatkan penerimaan negara, khususnya dari sektor pertambangan. Salah satunya adalah amendemen kontrak bagi pemegang lisensi Kontrak Karya. Dalam amendemen kontrak tersebut, setoran royalti pemegang Kontrak Karya akan menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.


Setoran pemegang Kontrak Karya memang lebih rendah dari ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Selama ini yang dibayarkan (pemegang) kontrak karya memang lebih rendah. Dengan amendemen kontrak maka tarif royalti akan mengikuti PP 9/2012,” kata Bambang.

Lebih lanjut Bambang menegaskan pemerintah tidak menerapkan kenaikan royalti mineral. Pasalnya PP 9/2012 belum direvisi. Saat ini, sudah ada 10 pemegang kontrak karya yang sudah menandatangani amendemen. Tarif royalti ke-10 pemegang kontrak karya itu sudah mengikuti PP 9/2012. “Pemerintah tidak menaikkan royalti. Tapi amendemen kontrak yang membuat setoran royalti mereka bertambah,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News