KONTAN.CO.ID - Pemegang hak partisipasi blok Muriah yaitu Petronas Carigali Muriah Ltd dan Saka Energi harus menerima nasib terjadinya force majeure alias kondisi kahar di lapangan Kepodang. Kondisi kahar ini memaksa KKKS tersebut mengamandemen kontrak. Direktur Utama Saka Energi, Tumbur Parlindungan menyebut kondisi force majeure (kahar) bukan berarti aliran gas dari lapangan Kepodang akan segera habis. Melainkan suatu kondisi dimana pasokan gas tidak dapat memenuhi kebutuhan sesuai perjanjian yang sebelumnya telah disepakati. Dengan kondisi force majeure inilah, Saka Energi yang memegang 20% partisipasi di blok Muriah bersama Petronas yang memiliki 80% hak partisipasi di blok tersebut harus melakukan amandemen kontrak dengan operator pipa Kalimantan Gas Jawa. Produsen gas dari lapangan Kepodang juga harus melakukan amandemen kontrak dengan PLN yang selama ini menggunakan gas dari Lapangan Kepodang untuk kebutuhan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Tambak Lorok.
Amandemen kontrak Lapangan Kepodang akan dilakukan
KONTAN.CO.ID - Pemegang hak partisipasi blok Muriah yaitu Petronas Carigali Muriah Ltd dan Saka Energi harus menerima nasib terjadinya force majeure alias kondisi kahar di lapangan Kepodang. Kondisi kahar ini memaksa KKKS tersebut mengamandemen kontrak. Direktur Utama Saka Energi, Tumbur Parlindungan menyebut kondisi force majeure (kahar) bukan berarti aliran gas dari lapangan Kepodang akan segera habis. Melainkan suatu kondisi dimana pasokan gas tidak dapat memenuhi kebutuhan sesuai perjanjian yang sebelumnya telah disepakati. Dengan kondisi force majeure inilah, Saka Energi yang memegang 20% partisipasi di blok Muriah bersama Petronas yang memiliki 80% hak partisipasi di blok tersebut harus melakukan amandemen kontrak dengan operator pipa Kalimantan Gas Jawa. Produsen gas dari lapangan Kepodang juga harus melakukan amandemen kontrak dengan PLN yang selama ini menggunakan gas dari Lapangan Kepodang untuk kebutuhan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Tambak Lorok.