JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut amandemen kontrak mampu menyelesaikan sengkarut restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi I dan III. Dengan adanya amandeman kontrak, kewajiban dalam kontrak akan mengikuti peraturan pada saat kontrak diteken. Dengan begitu pelaku usaha bisa mendapatkan kepastian kewajiban pajak. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot mengatakan, kewajiban pajak dalam kontrak PKP2B Generasi I bersifat tetap alias nailed down. Sehingga, besaran dan jenis pengenaan pajak tidak berubah selama kontrak berlangsung.
Amandemen kontrak solusi sengkarut PPN PKP2B
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut amandemen kontrak mampu menyelesaikan sengkarut restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi I dan III. Dengan adanya amandeman kontrak, kewajiban dalam kontrak akan mengikuti peraturan pada saat kontrak diteken. Dengan begitu pelaku usaha bisa mendapatkan kepastian kewajiban pajak. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot mengatakan, kewajiban pajak dalam kontrak PKP2B Generasi I bersifat tetap alias nailed down. Sehingga, besaran dan jenis pengenaan pajak tidak berubah selama kontrak berlangsung.