JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kemarin meneken kontrak perubahan kontrak 15 perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan 12 Kontrak Karya. Alhasil tinggal tersisa 11 KK dan 33 PKP2B yang belum melaksanakan kewajiban amandemen kontrak. Dirjen Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan, potensi peningkatan penerimaan negara dari penandatanganan perubahan kontrak itu sebesar 7% untuk KK yakni dari royalti, iuran tetap serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sementara untuk PKP2B, potensi peningkatan penerimaan negara sekitar 23,5% dari iuran tetap, PBB, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) prevailing dan Dana Hasil Produksi Batubara sebesar 13,5%, semula in-kind menjadi in-cash.
Amandemen kontrak tambang beres akhir 2017
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kemarin meneken kontrak perubahan kontrak 15 perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan 12 Kontrak Karya. Alhasil tinggal tersisa 11 KK dan 33 PKP2B yang belum melaksanakan kewajiban amandemen kontrak. Dirjen Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan, potensi peningkatan penerimaan negara dari penandatanganan perubahan kontrak itu sebesar 7% untuk KK yakni dari royalti, iuran tetap serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sementara untuk PKP2B, potensi peningkatan penerimaan negara sekitar 23,5% dari iuran tetap, PBB, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) prevailing dan Dana Hasil Produksi Batubara sebesar 13,5%, semula in-kind menjadi in-cash.