KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seluruh Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sudah melaksanakan tandatangan amandemen kontrak. Artinya, PKP2B ini wajib mengikuti syarat yang sudah ditentukan oleh pemerintah berupa enam poin amandemen kontrak. Di antaranya adalah penciutan luas wilayah, penggunaan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), kegiatan operasi, komitmen membangun fasilitas pemurnian, divestasi, dan ketentuan fiskal. Biasanya dengan perubahan status ini, perusahaan pertambangan akan mengalami perubahan bisnis. Namun, tidak bagi PT Adaro Energy Tbk (ADRO). Head of Corporate Communication Adaro Energy, Febriati Nadira mengatakan pelaksaan amandemen kontrak tidak akan mengubah rencana bisnis Adaro. “Baik jangka pendek maupun jangka panjang,” terangnya kepada Kontan.co.id, Kamis (22/2).
Amandemen kontrak tidak pengaruhi kinerja kontraktor PKP2B
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seluruh Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sudah melaksanakan tandatangan amandemen kontrak. Artinya, PKP2B ini wajib mengikuti syarat yang sudah ditentukan oleh pemerintah berupa enam poin amandemen kontrak. Di antaranya adalah penciutan luas wilayah, penggunaan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), kegiatan operasi, komitmen membangun fasilitas pemurnian, divestasi, dan ketentuan fiskal. Biasanya dengan perubahan status ini, perusahaan pertambangan akan mengalami perubahan bisnis. Namun, tidak bagi PT Adaro Energy Tbk (ADRO). Head of Corporate Communication Adaro Energy, Febriati Nadira mengatakan pelaksaan amandemen kontrak tidak akan mengubah rencana bisnis Adaro. “Baik jangka pendek maupun jangka panjang,” terangnya kepada Kontan.co.id, Kamis (22/2).