KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan POJK Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi (MI). Beleid itu merupakan amandemen dari POJK Nomor 10/POJK.04/2018. Dalam amandemen POJK Tata Kelola MI itu, ada penambahan dan/atau penyesuaian substansi pengaturan terkait Dewan Pengawas Syariah (DPS) di masing-masing MI. Direktur STAR AM Heryadi Indrakusuma mengatakan, secara prinsip amandemen peraturan itu adalah untuk memperjelas pengaturan terkait peran, fungsi, tanggung jawab, dan kewenangan DPS serta manajer investasi. Menurut Heryadi, ada 6 poin perubahan yang diatur dalam POJK Nomor 2 Tahun 2023. Pertama, mempertegas tugas dan tanggung jawab DPS, yang sebelumnya mengacu pada peraturan terkait Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM).
Amandemen POJK Soal Dewan Pengawas Syariah, MI Bisa Kena Dampak Positif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan POJK Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi (MI). Beleid itu merupakan amandemen dari POJK Nomor 10/POJK.04/2018. Dalam amandemen POJK Tata Kelola MI itu, ada penambahan dan/atau penyesuaian substansi pengaturan terkait Dewan Pengawas Syariah (DPS) di masing-masing MI. Direktur STAR AM Heryadi Indrakusuma mengatakan, secara prinsip amandemen peraturan itu adalah untuk memperjelas pengaturan terkait peran, fungsi, tanggung jawab, dan kewenangan DPS serta manajer investasi. Menurut Heryadi, ada 6 poin perubahan yang diatur dalam POJK Nomor 2 Tahun 2023. Pertama, mempertegas tugas dan tanggung jawab DPS, yang sebelumnya mengacu pada peraturan terkait Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM).