KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan POJK Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi (MI). Beleid itu merupakan amandemen dari POJK Nomor 10/POJK.04/2018. Dalam amandemen POJK Tata Kelola MI itu, dilakukan penambahan dan/atau penyesuaian substansi pengaturan terkait Dewan Pengawas Syariah (DPS) di masing-masing MI. Investment Analyst Infovesta Utama Fajar Dwi Alfian mengatakan, peraturan terbaru itu bisa mendorong para MI untuk lebih serius dalam menerapkan kesesuaian syariah pada produk-produk mereka. “Hal itu akan berdampak positif terhadap industri pasar modal syariah,” ujar Fajar kepada Kontan.co.id, Selasa (14/3).
Amandemen POJK Soal DPS, MI Bisa Lebih Serius Kelola Produk Syariah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan POJK Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi (MI). Beleid itu merupakan amandemen dari POJK Nomor 10/POJK.04/2018. Dalam amandemen POJK Tata Kelola MI itu, dilakukan penambahan dan/atau penyesuaian substansi pengaturan terkait Dewan Pengawas Syariah (DPS) di masing-masing MI. Investment Analyst Infovesta Utama Fajar Dwi Alfian mengatakan, peraturan terbaru itu bisa mendorong para MI untuk lebih serius dalam menerapkan kesesuaian syariah pada produk-produk mereka. “Hal itu akan berdampak positif terhadap industri pasar modal syariah,” ujar Fajar kepada Kontan.co.id, Selasa (14/3).