KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam delapan tahun penerapan Undang-Undang No. 04/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) diterapkan. Amandemen kontrak belum juga selesai. Sampai saat ini, masih tersisa tiga Kontrak Karya (KK) yang belum menyepakati perubahan ketentuan itu. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Ariyono mengatakan sesuai dengan Pasal 169 dalam UU Minerba, bahwa amandemen kontrak baik dari perusahaan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan Kontrak Karya harus diselesaikan satu tahun setelah UU Minerba diterbitkan tahun 2009. Hanya saja sampai hari ini, pemerintah masih belum bisa menuntaskan amandemen kontrak itu. “Sudah diamanatkan UU Minerba dan terkait tiga Kontrak Karya ini kami berharap dapat menyelesaikan secepatnya,” terangnya di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (14/3).
Amandemen tiga kontrak karya ini belum kelar sejak UU Minerba berlaku
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam delapan tahun penerapan Undang-Undang No. 04/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) diterapkan. Amandemen kontrak belum juga selesai. Sampai saat ini, masih tersisa tiga Kontrak Karya (KK) yang belum menyepakati perubahan ketentuan itu. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Ariyono mengatakan sesuai dengan Pasal 169 dalam UU Minerba, bahwa amandemen kontrak baik dari perusahaan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan Kontrak Karya harus diselesaikan satu tahun setelah UU Minerba diterbitkan tahun 2009. Hanya saja sampai hari ini, pemerintah masih belum bisa menuntaskan amandemen kontrak itu. “Sudah diamanatkan UU Minerba dan terkait tiga Kontrak Karya ini kami berharap dapat menyelesaikan secepatnya,” terangnya di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (14/3).