Amankan data pemilu, KPU bisa gandeng universitas



JAKARTA. Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Chusnul Mar'iyah menilai positif rencana pembatalan kerja sama antara KPU dengan Lembaga Sandi Negara (Lemsameg).

Menurutnya, pengamanan data pemilu tidak harus dilakukan oleh lembaga yang bertanggung jawab kepada Presiden. Untuk menjamin independensi, pengamanan data pemilu seharusnya dilakukan bersama perguruan tinggi "Ya sudah bagus," kata Chusnul di Jakarta, Jumat (22/11/2013). Menurutnya, jika KPU hendak menuruti saran DPR untuk menjalin kerja sama dengan konsorsium beberapa lembaga, sebaiknya tetap tidak melibatkan Lemsaneg menjadi anggota konsorsium.

Keterlibatan Lemsaneg, kata Chusnul, cukup sejauh memberikan materi pelatihan kepada pekerja pengaman data saja. "Kalau mau konsorsium, ajaklah perguruan tinggi. Itu lebih netral dibandingkan lembaga-lembaga negara yang ada. Jadi menurut saya, KPU harus lebih bijak dalam hal ini," kata akademisi Universitas Indonesia itu. Ia mengatakan, lembaga yang tidak dapat dijamin independensinya termasuk juga Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). "BPPT juga bertanggung jawab pada Presiden. Kalau mau ajak orang BPPT, ajak orangnya saja, tidak perlu lembaganya," kata Chusnul. Sebelumnya, polemik panjang terkait kerja sama antara KPU dengan Lemsaneg ternyata membuat Kepala Lemsaneg Djoko Setiadi tidak tahan. Ia menyatakan siap mundur dari kerja sama mengamankan pemilu untuk mengakhiri polemik itu. "Mengenai MoU (memorandum of understanding) Lemsaneg-KPU, kami sudah siap menarik diri dalam penyelenggaraan Pemilu 2014. Hal tersebut adalah untuk mengakhiri polemik yang berkepanjangan dan kontra politik bagi kemajuan demokrasi Indonesia," ujar Djoko di Kantor Lemsaneg, Jumat (22/11/2013). KPU dan Lemsaneg menjalin kerja sama dalam menangani data pemilu. Disebutkan kerja sama melingkupi lima aspek. Pertama, penyediaan dan pengembangan Sumber Daya Manusia dalam pengamanan sistem dan jaringan teknologi informasi dalam penyelenggaran pemilu tahun 2014. Kedua, penyediaan perangkat dan sistem pengamanan data dan informasi dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2014. Ketiga, pengamanan dokumen elektronik dan distribusinya dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2014. Keempat, pengamanan data center dan perangkat yang digunakan dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2014. Kelima, pengamanan data elektronik dan komunikasi pimpinan KPU. (Deytri Robekka Aritonang)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan