Amankan Pembacaan Putusan MK Soal Usia Minimum Capres-Cawapres, 1.992 Personel Siaga



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 1.992 personel gabungan dikerahkan, untuk mengamankan pembacaan putusan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) oleh Mahkamah Konstitusi (MK). 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, 1.992 personel yang dikerahkan terdiri dari polisi, TNI, serta dari beberapa elemen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.  "Personel yang melaksanakan pengamanan sejumlah 1.992 personel gabungan," ujar Trunoyudo saat dikonfirmasi, Senin (16/10). 

Untuk pengalihan arus di sekitar Jalan Medan Merdeka Barat, Trunoyudo mengatakan sifatnya situasional. 


Baca Juga: Kritik dan Sorotan Menjelang Putusan MK Terkait Batas Minimal Usia Capres-Cawapres

Namun, ia berpesan agar masyarakat turut menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas. 

"Sifatnya situasional (pengalihan arus)," jelas dia. 

Trunoyudo mengatakan, polisi mengimbau seluruh elemen masyarakat yang melakukan demonstrasi saat pembacaan putusan untuk menjaga ketertiban. 

"Kami mengimbau kepada seluruh elemen untuk turut serta menjaga ketertiban dan keamanan pra, saat, dan pasca keputusan tersebut," ucap dia. 

Diberitakan sebelumnya, MK menjadwalkan pembacaan putusan gugatan terkait usia minimum capres-cawapres pada hari ini. 

Dikutip situs resmi MK, gugatan yang akan diputus yakni perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023. Juru Bicara MK Fajar Laksono mengonfirmasi bahwa jadwal yang tertera di situs resmi MK merupakan jadwal resmi. 

Baca Juga: Hari ini MK Putuskan Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres, PKB Minta MK Objektif

"Silakan pantau dan cek jadwal sidang di mkri.id," ujar Fajar kepada wartawan, Senin (9/10/2023) lalu. 

"Kalau sudah teragenda, ya, itu jadwalnya. Kalau belum, berarti belum teragendakan," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "MK Bacakan Putusan Usia Minimum Capres-Cawapres Hari ini, 1.992 Personel Gabungan Dikerahkan"

Penulis : Rizky Syahrial Editor : Irfan Maullana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi