KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya memangkas syarat untuk mendapatkan restu izin impor, khususnya izin impor bahan baku pangan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 tahun 2020 tentang Penataan dan Penyederhanaan Perizinan Impor. Kelihatannya kemudahan mendapatkan izin impor ini untuk mengamankan stok bahan baku pangan dalam negeri. Mengingat terdapat beberapa bahan pangan yang impornya cenderung sulit. Sehingga, terjadi kelangkaan di pasaran yang mengakibatkan harga menjadi tinggi. Seperti gula, bawang putih dan daging sapi. Kelak, pemberian persyaratan izin impor bisa diberikan hanya dengan berdasarkan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian).
Rapat koordinasi itu pun juga cukup dengan dihadiri minimal oleh menteri atau kepala yang membidangi barang yang diimpor. Dan keputusan izin impor dituangkan dalam risalah atau notelensi rapat.
Baca Juga: Harga pangan naik, Presiden Jokowi senggol menteri perdagangan di sidang kabinet Selain itu, persyaratan teknis juga dapat ditangguhkan atau dikecualikan untuk impor. Hal itu dapat dilakukan dalam kondisi tertentu dengan memerhatikan aspek kesehatan, keamanan, keselamatan, dan lingkungan. Tiga keadaan yang dikategorikan dalam Perpres tersebut sebagai kondisi tertentu antara lain: kebutuhan mendesak atau harga yang melebihi tingkat kewajaran, kurangnya atau terbatasnya pasokan di dalam negeri atau internasional, serta hambatan lalu lintas perdagangan dan/atau terganggunya distribusi. "Sudah dibahas dengan semua stake holders dikoordinasikan langsung oleh Sekretariat Kabinet (Seskab)," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Oke Nurwan kepada KONTAN, Kamis (23/4). Adapun pemangkasan syarat izin itu berlaku untuk sejumlah barang. Antara lain barang dan bahan pangan pokok, cadangan pangan pemerintah, bahan baku atau bahan penolong, barang dan bahan baku untuk pencegahan dan penanganan bencana atau kebutuhan lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Darurat Pangan Saat Pandemi Covid-19 Nantinya, produk impor yang dimudahkan dapat diberikan fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan atau cukai sesuai dengan aturan perundangan-undangan. Namun sayangnya, Oke masih belum mengungkapkan apa saja komoditas yang akan dipermudah impornya tersebut. Sementara saat ini, proses impor bukan terkendala di perizinan, melainkan disejumlah negara yang terkena dampaok Covid-19. Seperti misalnya impor daging kerbau yang terbentur kebijakan lockdown di India. Sehingga impor tersebut belum bisa direalisasikan. "Impor daging kerbau dari India sebanyak 5.000 ton selama Maret hingga Mei 2020, namun saat ini terkendala karena diberlakukannya kebijakan lockdown oleh pemerintah india yang diperkirakan sampai 3 mei 2020," terang Direktur Utama Perum Bulog, Budi Waseso.
Padahal, menurut Budi, Bulog sudah mendapatkan kuota impor daging kerbau sebanyak 100.000 ton di tahun ini. Sementara, stok daging kerbau Bulog saat ini haya sebesar 97,41 ton.
Baca Juga: Gula dan bawang putih masih mahal, barang impor masih belum masuk pasar Hal senada pun disampaikan oleh Dirut PT Berdikari Harry Warganegara. Dia mengatakan, meski sudah mendapatkan kuota impor daging kerbau sebanyak 50.000 ton, tetapi Berdikari juga belum bisa merealisasikan Sementara itu, Dirut PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), Eko Taufik Wibowo menyebutkan, pihaknya sudah mendapatkan izin impor gula kristal putih (GKP) sebanyak 50.000 ton. Proses impor bisa segera dilakukan dan segera didistribusikan pada pertengahan Mei 2020. "Kami diwanti-wanti karena beberapa sumber yang memasok terkena lockdown," tandasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Pratama Guitarra