JAKARTA. PT Amarta Mikro Fintek telah resmi terdaftar di Direktorat Kelembagaan dan Produk Industri Keuangan non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perusahaan financial technology (fintech) yang berdiri sejak 2010 tersebut tercatat dengan nomor registrasi S-2491/NB.111/2017 sebagai Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Menurut manajemen Amartha, sebelum terdaftar di OJK, perusahan yang juga selalu aktif berkomunikasi dengan pihak OJK dalam menyusun POJK Nomor 77/01-2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi pada Desember 2016.
Amartha Mikro Fintek resmi terdaftar di OJK
JAKARTA. PT Amarta Mikro Fintek telah resmi terdaftar di Direktorat Kelembagaan dan Produk Industri Keuangan non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perusahaan financial technology (fintech) yang berdiri sejak 2010 tersebut tercatat dengan nomor registrasi S-2491/NB.111/2017 sebagai Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Menurut manajemen Amartha, sebelum terdaftar di OJK, perusahan yang juga selalu aktif berkomunikasi dengan pihak OJK dalam menyusun POJK Nomor 77/01-2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi pada Desember 2016.