JAKARTA. PT Amarta Mikro Fintek telah resmi terdaftar di Direktorat Kelembagaan dan Produk Industri Keuangan non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perusahaan financial technology (fintech) yang berdiri sejak 2010 tersebut tercatat dengan nomor registrasi S-2491/NB.111/2017 sebagai Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Menurut manajemen Amartha, sebelum terdaftar di OJK, perusahan yang juga selalu aktif berkomunikasi dengan pihak OJK dalam menyusun POJK Nomor 77/01-2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi pada Desember 2016.
Dengan keputusan tersebut, Amartha berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam berinvestasi. Sebagai informasi saja, saat ini Amartha mengklaim telah berhasil menjembatani lebih dari 34.000 pelaku usaha mikro di pelosok Indonesia kepada lebih dari 10.000 investor terdaftar. Lalu total dana yang telah didistribusikan Amartha sudah tercatat Rp 87 miliar. “Amartha resmi terdaftar sebagai layanan fintek yang langsung diawasi oleh OJK, dengan hal ini kami berharap mampu meningkatkan kepuasan dan kepercayaan konsumen baik dari sisi peminjam yaitu, para pelaku usaha kecil dan mikro serta para investor kami,” jelas Andi Taufan Garuda Putra, CEO dan Founder Amartha dalam rilis resminya, Jumat (2/6) lalu.