KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengembangkan peraturan baru terkait Innovative Credit Scoring (ICS) bagi lembaga jasa keuangan dan ditargetkan akan rilis akhir 2024. Aturan itu menjadikan riwayat pembayaran listrik sampai unggahan media sosial, bisa menjadi data alternatif dalam penilaian kelayakan kredit atau credit scoring. Mengenai hal itu, fintech peer to peer (P2P) lending PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) menilai adanya aturan ICS sebagai langkah yang positif. Chief Risk & Sustainability Officer Amartha Aria Widyanto melihat aturan ICS yang dicanangkan OJK begitu penting dalam membangun dan memperkuat sistem skoring dengan memanfaatkan data alternatif. "Langkah itu dapat membantu menjangkau masyarakat unbanked yang belum terlayani oleh sistem skoring konvensional," katanya kepada Kontan, Minggu (17/11).
Amartha Sebut ICS Penting untuk Membangun dan Memperkuat Sistem Skoring
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengembangkan peraturan baru terkait Innovative Credit Scoring (ICS) bagi lembaga jasa keuangan dan ditargetkan akan rilis akhir 2024. Aturan itu menjadikan riwayat pembayaran listrik sampai unggahan media sosial, bisa menjadi data alternatif dalam penilaian kelayakan kredit atau credit scoring. Mengenai hal itu, fintech peer to peer (P2P) lending PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) menilai adanya aturan ICS sebagai langkah yang positif. Chief Risk & Sustainability Officer Amartha Aria Widyanto melihat aturan ICS yang dicanangkan OJK begitu penting dalam membangun dan memperkuat sistem skoring dengan memanfaatkan data alternatif. "Langkah itu dapat membantu menjangkau masyarakat unbanked yang belum terlayani oleh sistem skoring konvensional," katanya kepada Kontan, Minggu (17/11).