KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga Jumat (29/7) pukul 10.00 WIB, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo) mencatat sebanyak 5.394 penyelenggara sistem elektronik (PSE) telah mendaftarkan 8.962 Sistem Elektronik (SE) yang terdiri atas 8.680 SE Domestik dan 282 SE Asing. Kominfo telah mengirimkan surat kepada para PSE yang mengoperasikan SE Terpopuler pada tanggal 22 Juli 2022 dan memberitahukan kembali kewajiban PSE untuk segera melakukan pendaftaran SE yang dioperasikan dalam waktu lima hari kerja terhitung sejak 25 Juli 2022. Baca Juga: 10 PSE Ini Terancam Diblokir Jika Tak Daftar Hingga Tengah Malam Nanti
Amazon, Paypal, dan Yahoo Tak Kunjung Daftar ke Kominfo, Terancam Diblokir Malam Ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga Jumat (29/7) pukul 10.00 WIB, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo) mencatat sebanyak 5.394 penyelenggara sistem elektronik (PSE) telah mendaftarkan 8.962 Sistem Elektronik (SE) yang terdiri atas 8.680 SE Domestik dan 282 SE Asing. Kominfo telah mengirimkan surat kepada para PSE yang mengoperasikan SE Terpopuler pada tanggal 22 Juli 2022 dan memberitahukan kembali kewajiban PSE untuk segera melakukan pendaftaran SE yang dioperasikan dalam waktu lima hari kerja terhitung sejak 25 Juli 2022. Baca Juga: 10 PSE Ini Terancam Diblokir Jika Tak Daftar Hingga Tengah Malam Nanti