KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah meningkatkan ambang batas modal usaha untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Dalihnya, untuk meningkatkan daya saing serta mempermudah izin usaha. Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Beleid ini mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan untuk usaha mikro besaran modal dasarnya yakni kurang dari Rp 1 miliar, naik drastis dari ketentuan sebelumnya yang hanya kurang dari Rp 50 juta.
Kemudian untuk usaha kecil menjadi Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar, padahal sebelum beleid tersebut disahkan threshold-nya sebesar Rp 50 juta sampai dengan Rp 500 juta. Lalu, usaha menengah di rentang Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar, sebelumnya batas bawah modal dasar kriteria usaha ini lebih rendah yakni Rp 500 juta dengan batas atas Rp 10 miliar.