KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Partai Garuda) mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggelar sidang Pengujian Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), terutama mengenai ambang batas perolehan suara minimal untuk mengikuti pencalonan kursi DPR. Mengutip rilis pers MK hari ini, Rabu (14/3) permohonan terdaftar dengan nomor perkara 20/PUU-XVI/2018 ini diajukan oleh Ahmad Ridha Sabana sebagai Ketua Umum dan Abdulah Mansyuri Sekretaris Jenderal Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Partai Garuda). Pemohon sebagai partai politik Pemilu 2019 yang merasa dirugikan hak-hak konstitusionalnya atas berlakunya Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu yang berbunyi Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR RI.
Ambang batas perolehan kursi DPR digugat Partai Garuda ke MK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Partai Garuda) mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggelar sidang Pengujian Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), terutama mengenai ambang batas perolehan suara minimal untuk mengikuti pencalonan kursi DPR. Mengutip rilis pers MK hari ini, Rabu (14/3) permohonan terdaftar dengan nomor perkara 20/PUU-XVI/2018 ini diajukan oleh Ahmad Ridha Sabana sebagai Ketua Umum dan Abdulah Mansyuri Sekretaris Jenderal Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Partai Garuda). Pemohon sebagai partai politik Pemilu 2019 yang merasa dirugikan hak-hak konstitusionalnya atas berlakunya Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu yang berbunyi Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR RI.