KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan mengambi alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) oleh pemerintah. Payung hukumnya berupa Peraturan Presiden nomor 19 tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII. Langkah tersebut dilakukan untuk optimalisasi aset negara yang dilakukan Kementerian Sekretariat Negara. "Tugas kami adalah penertiban dan optimalisasi aset-aset yang menjadi milik negara atau Kemsetneg," ujar Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (14/4). Salah satu alasan pengambilalihan pengelolaan TMII berkaitan dengan manfaat bagi negara. Sebelumnya, Setya menyebut, TMII tak pernah menyetor pendapatan kepada pemerintah.
Ambil alih pengelolaan TMII, pemerintah beres-beres aset negara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan mengambi alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) oleh pemerintah. Payung hukumnya berupa Peraturan Presiden nomor 19 tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII. Langkah tersebut dilakukan untuk optimalisasi aset negara yang dilakukan Kementerian Sekretariat Negara. "Tugas kami adalah penertiban dan optimalisasi aset-aset yang menjadi milik negara atau Kemsetneg," ujar Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (14/4). Salah satu alasan pengambilalihan pengelolaan TMII berkaitan dengan manfaat bagi negara. Sebelumnya, Setya menyebut, TMII tak pernah menyetor pendapatan kepada pemerintah.