JAKARTA. Peraturan Presiden (Perpres) No. 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang baru saja diteken pada akhir Januari lalu memberi keleluasaan bagi PT Perusahaan Listrik Negara (persero) atau PLN untuk bisa menyelesaikan megaproyek 35.000 MW. Selain megaproyek tersebut, PLN juga bisa menyelesaikan proyek-proyek yang tidak berjalan alias mangkrak dari program FTP 1 dan FTP 2. Dalam beleid tersebut, pemerintah memang akan memberikan dukungan berupa penjamin, percepatan perizinan dan non perizinan, penyediaan energi primer, tata ruang, penyediaan tanah, dan penyelesaian hambatan dan permasalahan bagi program kelistrikan. Selain itu, beleid tersebut juga menyebutkan PLN bisa mendapatkan penyelesaian masalah hukum yang dihadapi dalam keseluruhan proyek. Direktur Utama PLN Sofyan Basir menyebut, dalam proyek FTP 1 dan FTP 2 terdapat 34 proyek mangkrak. Dengan dikeluarkannya Perpres tersebut maka PLN sudah bisa menyelesaikan 34 proyek tersebut karena PLN diperbolehkan untuk menambahkan dana dalam pengerjaan proyek tersebut.
Ambisi PLN rampungkan 34 proyek listrik mangkrak
JAKARTA. Peraturan Presiden (Perpres) No. 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang baru saja diteken pada akhir Januari lalu memberi keleluasaan bagi PT Perusahaan Listrik Negara (persero) atau PLN untuk bisa menyelesaikan megaproyek 35.000 MW. Selain megaproyek tersebut, PLN juga bisa menyelesaikan proyek-proyek yang tidak berjalan alias mangkrak dari program FTP 1 dan FTP 2. Dalam beleid tersebut, pemerintah memang akan memberikan dukungan berupa penjamin, percepatan perizinan dan non perizinan, penyediaan energi primer, tata ruang, penyediaan tanah, dan penyelesaian hambatan dan permasalahan bagi program kelistrikan. Selain itu, beleid tersebut juga menyebutkan PLN bisa mendapatkan penyelesaian masalah hukum yang dihadapi dalam keseluruhan proyek. Direktur Utama PLN Sofyan Basir menyebut, dalam proyek FTP 1 dan FTP 2 terdapat 34 proyek mangkrak. Dengan dikeluarkannya Perpres tersebut maka PLN sudah bisa menyelesaikan 34 proyek tersebut karena PLN diperbolehkan untuk menambahkan dana dalam pengerjaan proyek tersebut.