KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Ambisi Presiden Prabowo membangun 100 GW pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) tidak mudah. Pemerintah bahkan menargetkan program PLTS 100 GW tersebut dapat diselesaikan sebelum 2029. Pernyataan ini disampaikan saat menghadiri pembukaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-48 ASEAN di Cebu, Filipina, pada Jumat (8/5). Prabowo menyampaikan komitmen untuk mendorong Indonesia mencapai bauran energi terbarukan 100% pada 2035. Dalam program tersebut, pemerintah menargetkan pembangunan PLTS 100 GW, yang terdiri atas PLTS 80 GW tersebar dan PLTS terpusat 20 GW, sebagai bagian dari upaya mencapai target net zero emission (NZE) pada 2060 atau lebih cepat. Chief Executive Officer (CEO) Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa menilai bahwa keberhasilan program PLTS 100 GW tidak hanya ditentukan oleh besarnya target kapasitas, tetapi juga oleh kemampuan pemerintah membangun fondasi untuk implementasi yang cepat, terukur, dan dapat direplikasi.
Pada periode awal atau take-off period, selain membangun tata kelola dan perencanaan, pemerintah perlu memprioritaskan program-program quick wins yang dapat langsung mengurangi konsumsi minyak diesel, membuka investasi, serta meningkatkan akses listrik bersih bagi masyarakat, dan membangun optimisme bahwa Indonesia dapat melaksanakan program yang ambisius ini. Ia mengidentifikasi tiga agenda prioritas yang perlu menjadi fokus awal implementasi PLTS 100 GW, yaitu percepatan program dedieselisasi, akselerasi PLTS atap dan Battery Energy Storage System (BESS), serta pengembangan model pengelolaan PLTS desa melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) atau Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Ketiga agenda ini penting karena dapat menjadi bukti awal bahwa program PLTS 100 GW bukan hanya ambisi kapasitas, tetapi juga strategi transformasi sistem energi secara nyata. Sementara itu, program dedieselisasi menjadi salah satu pintu masuk paling strategis untuk mempercepat implementasi PLTS 100 GW. Indonesia masih memiliki ribuan lokasi pembangkit diesel, khususnya di wilayah terpencil dan kepulauan. "Dalam RUPTL 2025-2034, PLN mengidentifikasi sekitar 3.996 generator diesel di 1.234 lokasi terpencil dan menargetkan pengurangan pasokan listrik dari PLTD sebesar 80 persen pada 2030," kata dia dalam diskusi dengan media, kemarin. Namun, proses pengadaan proyek dedieselisasi selama beberapa tahun terakhir belum berjalan optimal. Upaya lelang pada 2022 minim peminat, sementara proses lanjutan melalui penandatanganan Letter of Intent (LoI) dengan konsorsium pada 2023 masih menghadapi kendala persetujuan tarif. Adapun Keputusan Menteri ESDM (turunan dari Permen ESDM No. 19/2025) yang mengatur tentang harga batas atas untuk proyek dedieselisasi berbasis PLTS dan BESS masih belum diterbitkan hingga saat ini. Ia menjelaskan bahwa pemerintah perlu meninjau kembali mekanisme pengadaan proyek dedieselisasi agar lebih menarik bagi pengembang dan lebih sesuai dengan kondisi lapangan. Bundling proyek dapat dilakukan secara selektif, khususnya pada wilayah dengan cakupan yang lebih kecil tetapi kapasitas proyek lebih besar. "Pendekatan ini dapat mengurangi kompleksitas logistik, meningkatkan skala keekonomian, dan membuat proyek lebih bankable bagi investor," terang dia. Selain PLTD terisolasi, menurutnya juga menyoroti peluang penghematan diesel pada sistem besar melalui program fat burning, yaitu penggunaan PLTS dan BESS untuk mengurangi konsumsi BBM pada pembangkit diesel yang masih beroperasi di sistem kelistrikan besar. Konsumsi BBM PLN masih mencapai sekitar 4 juta kiloliter per tahun dengan biaya yang relatif tinggi. Karena itu, penggantian sebagian peran PLTD dengan PLTS dan BESS dapat menjadi strategi penghematan yang signifikan, selama mekanisme pengadaannya disiapkan dengan jelas. Sementara itu, program listrik desa dan penggunaan energi untuk kegiatan ekonomi produktif menjadi bagian penting dari agenda PLTS 100 GW. Dalam konteks ini, KDKMP atau BUMDes dapat memainkan peran sebagai pengelola, pemilik aset, atau penyedia layanan energi. Namun, tidak semua desa memiliki kapasitas kelembagaan, modal, dan pasar yang sama. Karena itu, model pengelolaan perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing desa. Ia mengidentifikasi tiga skema pengelolaan. Pertama, KDKMP sebagai mini utility atau pengelola layanan listrik dengan kepemilikan aset oleh pihak ketiga. Model ini cocok untuk koperasi desa yang baru terbentuk atau masih memiliki kapasitas institusional terbatas. Kedua, KDKMP sebagai pemilik aset PLTS dan BESS. Model ini dapat memberikan pendapatan lebih besar dalam jangka panjang, tetapi membutuhkan kapasitas kelembagaan dan modal yang lebih kuat. Ketiga, KDKMP sebagai penyedia layanan energi atau Energy as a Service (EaaS), terutama untuk desa off-grid dengan kebutuhan listrik produktif yang tinggi. Tidak ada satu model bisnis yang bisa diterapkan untuk seluruh desa karena kondisi setiap desa (KDKMP dan BUMDes) berbeda-beda. Kata dia, Kementerian Koperasi dan Kementerian Desa, perlu melakukan analisis granular atau studi kelayakan awal untuk setiap KDKMP. Analisis tersebut perlu mencakup kapasitas institusional, kesiapan modal, potensi pasar komoditas, kebutuhan listrik, serta peluang penjualan listrik ke jaringan PLN. Tanpa analisis tersebut, pengembangan PLTS desa berisiko tidak sesuai dengan kebutuhan ekonomi lokal. Fabby mengatakan, pihaknya merekomendasikan agar segera membentuk satuan tugas atau unit khusus energi surya nasional untuk mengoordinasikan implementasi PLTS 100 GW lintas kementerian, PLN, pemerintah daerah, dan pelaku usaha, menetapkan rencana implementasi lima tahun yang memuat target tahunan, lokasi prioritas, model pendanaan, mekanisme pengadaan, serta indikator keberhasilan. Lalu mempercepat penyelesaian regulasi tarif untuk PLTS hibrida dan memperluas cakupannya agar dapat mendukung dedieselisasi PLTD terisolasi maupun program fat burning pada sistem besar.
Kemudian meningkatkan transparansi pengadaan proyek PLTS, termasuk melalui evaluasi sistem Daftar Penyedia Terseleksi (DPT), penyediaan kajian kelayakan proyek, dan pembagian peran yang jelas antara PLN pusat, PLN Indonesia Power, dan PLN Nusantara Power. Selanjutnya merevisi aturan PLTS atap dengan memasukkan mekanisme pembebasan kuota bagi pelanggan yang memasang BESS serta memberikan insentif awal untuk menurunkan biaya investasi BESS. Selain itu jugha melakukan studi kelayakan berbasis desa untuk menentukan model bisnis PLTS yang paling sesuai dengan kapasitas KDKMP, kebutuhan listrik produktif, dan potensi ekonomi lokal. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News