KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kota Ambon menetapkan status tanggap darurat pasca bencana gempa bumi. Status tersebut berlaku selama 14 hari hingga 9 Oktober mendatang. Dengan status itu, biaya yang digunakan akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2019, APBD Kota Ambon, dan biaya lain yang sah dan tidak mengikat. "Selama masa tanggap darurat tersebut tanggap darurat bencana gempa bumi kota Ambon bertugas untuk mengkoordinasikan semua unsur untuk penanganan darurat dinwilayah administrasinya," ujar Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo dalam siaran pers, Minggu (29/9).
Ambon tetapkan status tanggap darurat selama 14 hari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kota Ambon menetapkan status tanggap darurat pasca bencana gempa bumi. Status tersebut berlaku selama 14 hari hingga 9 Oktober mendatang. Dengan status itu, biaya yang digunakan akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2019, APBD Kota Ambon, dan biaya lain yang sah dan tidak mengikat. "Selama masa tanggap darurat tersebut tanggap darurat bencana gempa bumi kota Ambon bertugas untuk mengkoordinasikan semua unsur untuk penanganan darurat dinwilayah administrasinya," ujar Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo dalam siaran pers, Minggu (29/9).