AMBON. Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopperindag) Kabupaten Kepulauan Aru menunggu edaran resmi Peraturan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2015 terkait larangan menjual minuman berakohol di minimarket dan pengecer lainnya. "Kami belum menerima surat edaran resmi Permendag yang diterbitkan pada 28 Januari 2015," kata Kepala Diskopperindag Kepulauan Aru, Ruddy Siwabessy, Kamis. pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perindag Maluku agar bisa menerima edaran resmi Permendag yang merevisi Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Untuk persiapan, pihaknya juga mencari data dan sumber soal Permendag tersebut di internet. Dia mengakui, saat ini minuman beralkohol, termasuk bir memang dijual di sejumlah minimarket atau toko dikarenakan belum adanya pelarangan dan menjual bebas minuman tersebut dengan kadar yang kecil. "Setelah Permendag sudah diterima, segera ditindaklanjuti dengan sosialisasi dan peringatan agar mematuhinya sehingga tidak dikenakan sanksi," katanya.
Ambon tunggu surat resmi larangan minuman alkohol
AMBON. Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopperindag) Kabupaten Kepulauan Aru menunggu edaran resmi Peraturan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2015 terkait larangan menjual minuman berakohol di minimarket dan pengecer lainnya. "Kami belum menerima surat edaran resmi Permendag yang diterbitkan pada 28 Januari 2015," kata Kepala Diskopperindag Kepulauan Aru, Ruddy Siwabessy, Kamis. pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perindag Maluku agar bisa menerima edaran resmi Permendag yang merevisi Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Untuk persiapan, pihaknya juga mencari data dan sumber soal Permendag tersebut di internet. Dia mengakui, saat ini minuman beralkohol, termasuk bir memang dijual di sejumlah minimarket atau toko dikarenakan belum adanya pelarangan dan menjual bebas minuman tersebut dengan kadar yang kecil. "Setelah Permendag sudah diterima, segera ditindaklanjuti dengan sosialisasi dan peringatan agar mematuhinya sehingga tidak dikenakan sanksi," katanya.