KONTAN.CO.ID - Jakarta. Selain untuk melepas dahaga, air minum dalam kemasan (AMDK) bermanfaat untuk menjaga tubuh tetap terhidrasi. Apalagi AMDK mengandung mineral seimbang yang membantu melengkapi kebutuhan mineral dalam tubuh. Belakangan beredar informasi AMDK tertentu tidak aman karena mengandung zat berbahaya. Padahal dalam pengemasannya, air mineral dalam kemasan ini juga sudah melalui proses pengolahan yang aman dan sesuai dengan peraturan standar nasional yang ditetapkan pemerintah melalui perundang-undangan. Berikut aturan yang diterapkan pemerintah untuk menjamin keamanan AMDK. Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 96/MIND/PER/12/2011 menjelaskan persyaratan teknis industri dan penilaian proses produksi air minum dalam kemasan yang memadai. Menurut Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Edy Sutopo, produk AMDK itu sudah melalui proses pengujian parameter Standar Nasional Indonesia (SNI), yang merupakan satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia yang dirumuskan oleh Panitia Teknis dan ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). Dasar hukum penerapan SNI wajib dari industri AMDK itu tertuang dalam Permenperin Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pemberlakukan SNI Air Mineral, Air Demineral, Air Minum Alam, dan Air Minum Embun Secara Wajib. Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Halal BSN, Hendro Kusumo, mengatakan produk yang memiliki logo SNI sudah melalui pemeriksaan (audit), baik dari sisi kesesuaian produk terhadap SNI yang ada maupun konsistensinya, termasuk parameter yang melindungi konsumen dari bahaya akibat penggunaan produk tersebut.
AMDK Aman dikonsumsi, Ini Deretan Syarat Dari Pemerintah
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Selain untuk melepas dahaga, air minum dalam kemasan (AMDK) bermanfaat untuk menjaga tubuh tetap terhidrasi. Apalagi AMDK mengandung mineral seimbang yang membantu melengkapi kebutuhan mineral dalam tubuh. Belakangan beredar informasi AMDK tertentu tidak aman karena mengandung zat berbahaya. Padahal dalam pengemasannya, air mineral dalam kemasan ini juga sudah melalui proses pengolahan yang aman dan sesuai dengan peraturan standar nasional yang ditetapkan pemerintah melalui perundang-undangan. Berikut aturan yang diterapkan pemerintah untuk menjamin keamanan AMDK. Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 96/MIND/PER/12/2011 menjelaskan persyaratan teknis industri dan penilaian proses produksi air minum dalam kemasan yang memadai. Menurut Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Edy Sutopo, produk AMDK itu sudah melalui proses pengujian parameter Standar Nasional Indonesia (SNI), yang merupakan satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia yang dirumuskan oleh Panitia Teknis dan ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). Dasar hukum penerapan SNI wajib dari industri AMDK itu tertuang dalam Permenperin Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pemberlakukan SNI Air Mineral, Air Demineral, Air Minum Alam, dan Air Minum Embun Secara Wajib. Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Halal BSN, Hendro Kusumo, mengatakan produk yang memiliki logo SNI sudah melalui pemeriksaan (audit), baik dari sisi kesesuaian produk terhadap SNI yang ada maupun konsistensinya, termasuk parameter yang melindungi konsumen dari bahaya akibat penggunaan produk tersebut.