JAKARTA. Niatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk melakukan amendemen kelima UUD 1945 pasal 30 D terkait korupsi direspons baik oleh Anggota Satuan Tugas Anti Mafia Hukum (Satgas), Mas Achmad Santoso, dan Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro. Menurut Mas Achmad atau yang kerap dipanggil Ota, memasukkan pasal 30 D mengenai korupsi dalam UUD 1945 merupakan sebuah terobosan baru. Bukan hanya itu menurutnya keberadaan pasal 30 D akan semakin menguatkan keberadaan KPK. “Saya tegaskan bahwa bisa dilihat usul amendemen kelima ini merupakan sebuah terobosan. Saya setuju dengan keberadaan korupsi KPK dalam amendemen kelima. "Saya setuju jika KPK masuk sebagai guardian good governance,” ujar Ota seusai diskusi DPD mengenai “Pemberantasan Korupsi dalam usul Perubahan Kelima UUD 1945” di Gedung DPR Nusantara IV Jumat (4/1 ).
Amendemen kelima UUD 45 diharapkan bisa memperkuat KPK
JAKARTA. Niatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk melakukan amendemen kelima UUD 1945 pasal 30 D terkait korupsi direspons baik oleh Anggota Satuan Tugas Anti Mafia Hukum (Satgas), Mas Achmad Santoso, dan Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro. Menurut Mas Achmad atau yang kerap dipanggil Ota, memasukkan pasal 30 D mengenai korupsi dalam UUD 1945 merupakan sebuah terobosan baru. Bukan hanya itu menurutnya keberadaan pasal 30 D akan semakin menguatkan keberadaan KPK. “Saya tegaskan bahwa bisa dilihat usul amendemen kelima ini merupakan sebuah terobosan. Saya setuju dengan keberadaan korupsi KPK dalam amendemen kelima. "Saya setuju jika KPK masuk sebagai guardian good governance,” ujar Ota seusai diskusi DPD mengenai “Pemberantasan Korupsi dalam usul Perubahan Kelima UUD 1945” di Gedung DPR Nusantara IV Jumat (4/1 ).