JAKARTA. Program pengampunan pajak atau tax amnesty berakhir 31 Maret 2017. Namun, amnesti pajak masih berpengaruh positif terhadap kinerja penerimaan negara. Tanpa penerimaan dari uang tebusan tax amnesty, penerimaan pajak pada April 2017 tetap meningkat pesat. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat, setoran pajak pada April 2017 sebanyak Rp 121,3 triliun, naik 19,27% dari periode sama tahun 2016, Rp 101,7 triliun. Dengan tambahan ini, realisasi pajak empat bulan 2017 Rp 343,7 triliun meningkat 18,35% dari hasil selama Januari-April 2016. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal, menuturkan, dalam setoran pajak April 2017 sudah tidak ada lagi penerimaan langsung dari program amnesti pajak yang berakhir Maret 2017. Meski demikian, ada dampak tidak langsung dari program yang telah berlangsung selama sembilan bulan itu, yakni pada penerimaan pajak penghasilan (PPh) 25 dan 29.
Amnesti Pajak masih membawa dampak positif
JAKARTA. Program pengampunan pajak atau tax amnesty berakhir 31 Maret 2017. Namun, amnesti pajak masih berpengaruh positif terhadap kinerja penerimaan negara. Tanpa penerimaan dari uang tebusan tax amnesty, penerimaan pajak pada April 2017 tetap meningkat pesat. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat, setoran pajak pada April 2017 sebanyak Rp 121,3 triliun, naik 19,27% dari periode sama tahun 2016, Rp 101,7 triliun. Dengan tambahan ini, realisasi pajak empat bulan 2017 Rp 343,7 triliun meningkat 18,35% dari hasil selama Januari-April 2016. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal, menuturkan, dalam setoran pajak April 2017 sudah tidak ada lagi penerimaan langsung dari program amnesti pajak yang berakhir Maret 2017. Meski demikian, ada dampak tidak langsung dari program yang telah berlangsung selama sembilan bulan itu, yakni pada penerimaan pajak penghasilan (PPh) 25 dan 29.