Amerika Ingin Batalkan Aturan WTO Most Favored Nation, Ini Alasannya



KONTAN.CO.ID - Pemerintahan Presiden Donald Trump pada Senin (23/3/2026) mendesak anggota World Trade Organization (WTO) untuk meninjau ulang prinsip utama perdagangan global, yakni “Most Favored Nation” (MFN).

Dalam dokumen posisi terbaru, Amerika Serikat menilai aturan tersebut justru memicu praktik perdagangan yang tidak seimbang dan diskriminatif, termasuk dalam hubungan dagang dengan China.

Dokumen ini dirilis menjelang pertemuan tingkat menteri WTO yang akan digelar di Kamerun pekan ini.


Reuters memberitakan, Pemerintah AS, melalui Kantor Perwakilan Dagang (USTR), mendorong reformasi besar-besaran yang sejalan dengan agenda perdagangan Trump. Salah satu poin utama adalah membuka ruang bagi perjanjian dagang terbatas (plurilateral) dan penerapan tarif yang berbeda antar negara.

Perwakilan Dagang AS, Jamieson Greer, dijadwalkan menghadiri pertemuan tersebut pada 26–29 Maret di Yaoundé.

Baca Juga: Estee Lauder dan Puig Jajaki Merger, Berpotensi Lahirkan Raksasa Kecantikan Global

Kritik ke Sistem Lama WTO

Menurut AS, aturan MFN yang selama ini mewajibkan semua negara anggota diperlakukan sama justru menjadi penghambat.

Pasalnya, tarif yang disepakati puluhan tahun lalu membuat negara tidak bisa menyesuaikan kebijakan terhadap mitra dagang tertentu.

AS juga menyinggung praktik sejumlah negara, tanpa menyebut nama, yang terus mencatat surplus besar dengan cara mengekspor jauh lebih banyak dibanding impor.

Pernyataan ini merujuk pada pidato Greer sebelumnya yang mengkritik negara yang mencari “jalan pintas pertumbuhan dengan mengorbankan negara lain”.

Dorong Perubahan Sistem Global

AS menilai anggota WTO perlu diberi fleksibilitas untuk menyesuaikan tarif, terutama dalam menghadapi ancaman terhadap ekonomi domestik, negara dengan surplus perdagangan besar, dan praktik overkapasitas industri.

Tonton: Pertamina Tingkatkan Impor LPG dari AS hingga 70% sejak Awal 2026

“Anggota perlu mengeksplorasi opsi agar lebih mudah menyesuaikan tarif,” tulis USTR dalam dokumen tersebut.