Amerika sahkan RUU untuk beri sanksi kepada China atas UU keamanan Hong Kong



KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Senat Amerika Serikat menyetujui rancangan undang-undang yang akan memperkuat kemampuan pemerintah AS untuk memberi sanksi kepada mereka yang melanggar komitmen China terhadap Hong Kong berdasarkan Deklarasi Bersama China-Inggris dan Undang-Undang Dasar.

Dilansir dari South China Morning Post, RUU ini diperkenalkan oleh Senator Chris Van Hollen. Rancangan undang-undang otonomi Hong Kong disahkan melalui persetujuan dengan suara bulat, yang digunakan untuk mengeluarkan undang-undang yang tidak dianggap kontroversial. 

Baca Juga: India pesan rudal Rusia, pengamat: Ini ancaman bagi militer China


Sebelumnya seorang senator Partai Republik memblokir RUU itu pada hari Rabu, karena ada permintaan Gedung Putih untuk amandemen teknis.

RUU itu merupakan tanggapan terhadap langkah-langkah Beijing untuk memberlakukan undang-undang keamanan nasional baru di Hong Kong, sebuah langkah yang dikhawatirkan kritik akan secara efektif melarang semua aktivitas oposisi di kota itu. 

Beijing belum merilis perincian lengkap dari undang-undang itu, yang diperkirakan akan berlalu 30 Juni.

Selain langkah-langkah hukuman terhadap individu, Undang-Undang Otonomi Hong Kong mensyaratkan sanksi terhadap lembaga keuangan asing yang secara sadar melakukan transaksi signifikan dengan individu yang ditunjuk.

Baca Juga: 70 tahun Perang Korea, veteran Korsel: Perang belum berakhir, mimpi buruk menghantui

Amandemen tahap akhir dari undang-undang ini termasuk mensyaratkan bahwa menteri keuangan akan dikonsultasikan dalam proses mengidentifikasi orang asing yang akan dikenai sanksi, dan juga mentransfer wewenang untuk mengidentifikasi lembaga keuangan asing dari Departemen Luar Negeri ke Departemen Keuangan.

Editor: Tendi Mahadi