KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Amerika Serikat (AS) berencana mengeluarkan undang-undang yang berisi larangan terhadap produk teknologi asing seperti TikTok. Seperti dilansir Reuters, Senin (6/6), RUU itu muncul karena kekhawatiran data tentang pengguna di AS dapat berakhir di tangan pemerintah China lewat aplikasi itu. Selain itu, Ketua Komite Intelijen Senat AS Mark Warner juga khawatir jika TikTok dapat menjadi alat propaganda berdasarkan jenis video yang dikirimkan China kepada pengguna.
Amerika Serikat Akan Luncurkan Undang-undang Pelarangan TikTok
KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Amerika Serikat (AS) berencana mengeluarkan undang-undang yang berisi larangan terhadap produk teknologi asing seperti TikTok. Seperti dilansir Reuters, Senin (6/6), RUU itu muncul karena kekhawatiran data tentang pengguna di AS dapat berakhir di tangan pemerintah China lewat aplikasi itu. Selain itu, Ketua Komite Intelijen Senat AS Mark Warner juga khawatir jika TikTok dapat menjadi alat propaganda berdasarkan jenis video yang dikirimkan China kepada pengguna.