Amerika Serikat Akan Luncurkan Undang-undang Pelarangan TikTok



KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Amerika Serikat (AS) berencana mengeluarkan undang-undang yang berisi larangan terhadap produk teknologi asing seperti TikTok.

Seperti dilansir Reuters, Senin (6/6), RUU itu muncul karena kekhawatiran data tentang pengguna di AS dapat berakhir di tangan pemerintah China lewat aplikasi itu.

Selain itu, Ketua Komite Intelijen Senat AS Mark Warner juga khawatir jika TikTok dapat menjadi alat propaganda berdasarkan jenis video yang dikirimkan China kepada pengguna.


“Perihal teknologi asing yang masuk ke Amerika, kita harus memiliki pendekatan sistematis untuk memastikan kita dapat membekukan atau melarangnya bila perlu,” ujar Warner.

Baca Juga: Waspada, Serangan Ransomware Terus Mengincar Indonesia dan Asia Tenggara

Rencananya, Warner akan memperkenalkan undang-undang tersebut pekan ini bersama Senator Republik John Thune. Adapun, seorang juru bicara Warner mengatakan mereka akan membuat pengumuman itu pada Selasa (7/2).

Sementara itu, Komite Urusan Luar Negeri AS juga menyuarakan kepada Presiden Joe Biden untuk melarang TikTok.

Gedung Putih memberi waktu 30 hari kepada lembaga pemerintah agar memastikan bahwa TikTok tidak ada di perangkat dan sistem federal mana pun.

Hingga saat ini, tercatat lebih dari 30 negara bagian AS, Kanada, dan lembaga kebijakan Uni Eropa juga telah melarang TikTok dimuat ke perangkat milik negara.

Baca Juga: AS Menyetujui Penjualan Amunisi ke Taiwan Senilai US$ 619 Juta

Editor: Khomarul Hidayat