KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Amerika Serikat (AS) akan mengenakan pajak bagi dana repatriasi dari badan hukum asal AS yang akan memasukkan hasil keuntungan bisnisnya di luar negeri ke AS. Besaran tarif pajak yang bakal dipungut pemerintahan Donald Trump dari dana repatriasi tersebut, berada pada kisaran yang cukup rendah. Seperti diberitakan Bloomberg, Senin (2/10), Direktur Dewan Ekonomi Nasional AS Gary Cohn mengatakan, pemerintahan Presiden Donald Trump (Trump administration's) mengusulkan pajak dana repatriasi atas keuntungan bisnis badan hukum AS di luar negeri sebanyak 10%. Hal tersebut diusulkan dengan harapan hasil keuntungan bisnis perusahaan AS tak lagi ditempatkan di luar negeri. Selama ini, pajak penghasilan atas keuntungan global perusahaan AS dipatok sebanyak 35%. Namun perusahaan dapat menunda pembayaran pajak, hingga mereka memulangkan kembali dana milik perusahaan di luar negeri.
Amerika Serikat pajaki dana repatriasi 10%
KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Amerika Serikat (AS) akan mengenakan pajak bagi dana repatriasi dari badan hukum asal AS yang akan memasukkan hasil keuntungan bisnisnya di luar negeri ke AS. Besaran tarif pajak yang bakal dipungut pemerintahan Donald Trump dari dana repatriasi tersebut, berada pada kisaran yang cukup rendah. Seperti diberitakan Bloomberg, Senin (2/10), Direktur Dewan Ekonomi Nasional AS Gary Cohn mengatakan, pemerintahan Presiden Donald Trump (Trump administration's) mengusulkan pajak dana repatriasi atas keuntungan bisnis badan hukum AS di luar negeri sebanyak 10%. Hal tersebut diusulkan dengan harapan hasil keuntungan bisnis perusahaan AS tak lagi ditempatkan di luar negeri. Selama ini, pajak penghasilan atas keuntungan global perusahaan AS dipatok sebanyak 35%. Namun perusahaan dapat menunda pembayaran pajak, hingga mereka memulangkan kembali dana milik perusahaan di luar negeri.