Amerika Serikat pajaki dana repatriasi 10%



KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Amerika Serikat (AS) akan mengenakan pajak bagi dana repatriasi dari badan hukum asal AS yang akan memasukkan hasil keuntungan bisnisnya di luar negeri ke AS. Besaran tarif pajak yang bakal dipungut pemerintahan Donald Trump dari dana repatriasi tersebut, berada pada kisaran yang cukup rendah.

Seperti diberitakan Bloomberg, Senin (2/10), Direktur Dewan Ekonomi Nasional AS Gary Cohn mengatakan, pemerintahan Presiden Donald Trump (Trump administration's) mengusulkan pajak dana repatriasi atas keuntungan bisnis badan hukum AS di luar negeri sebanyak 10%. Hal tersebut diusulkan dengan harapan hasil keuntungan bisnis perusahaan AS tak lagi ditempatkan di luar negeri.

Selama ini, pajak penghasilan atas keuntungan global perusahaan AS dipatok sebanyak 35%. Namun perusahaan dapat menunda pembayaran pajak, hingga mereka memulangkan kembali dana milik perusahaan di luar negeri.


Menurut hitungan Trump, dari penundaan pajak terhadap keuntungan global perusahaan yang berbisnis di luar negeri, pemerintah AS diprediksi akan mendapatkan dana segar sekitar US$ 2,6 triliun, jika dana itu kelak kembali ke AS. Bahkan jumlah tersebut, menurut Trump, diperkirakan masih lebih besar dari yang selama ini ada di atas kertas.

Beberapa waktu lalu, Trump juga telah mengumumkan memangkas pajak keuntungan perusahaan dalam negeri AS dari semula 35% menjadi sekitar 20%. Jumlah ini sebenarnya masih lebih besar ketimbang janji kampanye Trump, saat pemilihan presiden AS 2016 yakni 15%.

Cohn menyebutkan, ketentuan pungutan pajak 10% tersebut sangat menguntungkan bagi perusahaan berbasis teknologi dan farmasi di AS. Sebab, kedua industri ini banyak menumpuk keuntungannya di luar negeri.

Defisit anggaran

Reformasi pajak berupa pemotongan tarif oleh pemerintahan Trump, tak luput dari kritik karena akan menyebabkan defisit anggaran AS kian membengkak. Dari survei Bloomberg kepada 26 ekonom, sebanyak 21 ekonom yakin defisit anggaran AS bakal kian melejit dalam 10 tahun ke depan. Hasil survei itu seakan menampik pernyataan Menteri Keuangan AS, Steven Mnuchin yang mengatakan reformasi pajak bisa mengurangi defisit anggaran dan memacu pertumbuhan ekonomi lebih cepat karena menghasilkan banyak pendapatan.

Dalam hitungan Mnuchin, reformasi pajak bisa memangkas defisit hingga US$ 1 triliun. "Kami yakin ekonomi dalam 10 tahun mendatang akan tumbuh 2,9% dan lalu menjadi 3%," tutur Mnuchin. Jika ekonomi AS meningkat 3%, defisit bisa berkurang US$ 2 triliun.

Defisit anggaran, menurut hitungan para ekonom, akan bertambah US$ 10 triliun dalam satu dekade mendatang. Hanya satu ekonom yang berpendapat rencana perubahan pajak akan meningkatkan ekonomi AS mulai tahun ini.

Namun setengah dari responden dalam poling itu mengatakan akan menaikkan proyeksi ekonomi AS di 2018. Ini dengan anggapan investasi perusahaan meningkat.

Partai Republik alias Grand Old Party (GOP) mengusulkan penurunan pajak perusahaan menjadi 20% dari 35%. GOP juga mengajukan pemangkasan pajak untuk pembelian peralatan dan perbaikan modal lainnya. GOP juga menetapkan tiga tingkat pajak untuk individu dari sebelumnya tujuh tingkat.

Usulan reformasi pajak tersebut, sejatinya tidak menjelaskan secara detail tentang bagaimana cara mengimbangi pemangkasan pajak dengan tambahan pendapatan anggaran. Usulan tersebut juga tidak merinci cara penghematan pajak negara bagian dan lokal.

Editor: Dupla Kartini