Amerika Serikat selesaikan beleid pengenaan bea bagi negara yang lemahkan mata uang



KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Departemen Perdagangan Amerika Serikat merampungkan aturan baru untuk mengenakan bea anti subsidi terhadap produk-produk dari negara-negara yang ditetapkan melemahkan mata uangnya terhadap dolar, termasuk China.

Mengutip Reuters, Selasa (4/2), langkah ini dapat menimbulkan luka baru dalam perundingan dagang AS-China hanya beberapa pekan setelah kedua negara sepakat menandatangani perjanjian dagang fase satu, dan sehari setelah China menuduh AS menyebarkan ketakutan tentang virus corona.

Secara teori, aturan baru ini akan memungkinkan Departemen Perdagangan AS untuk mengenakan bea pada China, meskipun Departemen Keuangan AS baru-baru ini menghapus China dari daftar manipulator mata uang sebagai bagian dari kesepakatan dagang fase satu.


Baca Juga: China tuding AS sebar kepanikan virus corona, tapi akhirnya terima bantuan Washington

Departemen Perdagangan mengatakan, umumnya akan bergantung pada keahlian Departemen Keuangan dalam menentukan under-valuasi, tetapi kedua proses itu bisa sampai pada kesimpulan yang berbeda karena mereka merujuk pada dua undang-undang yang berbeda. 

Pihaknya hanya akan mengenakan bea balik atas impor produk-produk tertentu yang sama-sama mendapat manfaat dari subsidi yang dapat diimbangi dan ditemukan oleh Komisi Perdagangan Internasional AS untuk  melemahkan industri AS.

Aturan ini tidak akan diterapkan untuk seluruh impor dari negara tertentu, karena tidak semua impor tersebut menghancurkan industri AS.

Departemen Perdagangan mengatakan aturan baru itu merupakan respons terukur terhadap seruan bipartisan yang telah berlangsung lama untuk menggunakan undang-undang yang tersedia untuk mengatasi praktik mata uang asing yang tidak adil, dan merupakan bagian dari permintaan Trump untuk menindak ketidakseimbangan perdagangan.

Editor: Herlina Kartika Dewi