KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Seorang pejabat Bea Cukai Amerika Serikat mengungkapkan, pihak berwenang AS siap untuk menerapkan larangan impor dari wilayah Xinjiang, China ketika undang-undang yang mengharuskannya mulai berlaku pada Juni. Mengutip Reuters, Kamis (2/6), Presiden AS Joe Biden pada Desember menandatangani UU Pencegahan Kerja Paksa Uyghur (UFLPA) dalam upaya untuk melindungi pasar AS dari produk yang berpotensi tercemar oleh pelanggaran hak asasi manusia di Xinjiang. Dimana pemerintah AS mengatakan China melakukan genosida terhadap Muslim Uyghur. Undang-undang tersebut mencakup "praduga yang dapat dibantah" bahwa semua barang dari Xinjiang, di mana otoritas China mendirikan kamp-kamp penahanan untuk Uyghur dan kelompok Muslim lainnya, dibuat dengan kerja paksa, dan melarang impor mereka kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
Amerika Serikat Siap Terapkan Larangan Impor Barang dari Xinjiang China Mulai 21 Juni
KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Seorang pejabat Bea Cukai Amerika Serikat mengungkapkan, pihak berwenang AS siap untuk menerapkan larangan impor dari wilayah Xinjiang, China ketika undang-undang yang mengharuskannya mulai berlaku pada Juni. Mengutip Reuters, Kamis (2/6), Presiden AS Joe Biden pada Desember menandatangani UU Pencegahan Kerja Paksa Uyghur (UFLPA) dalam upaya untuk melindungi pasar AS dari produk yang berpotensi tercemar oleh pelanggaran hak asasi manusia di Xinjiang. Dimana pemerintah AS mengatakan China melakukan genosida terhadap Muslim Uyghur. Undang-undang tersebut mencakup "praduga yang dapat dibantah" bahwa semua barang dari Xinjiang, di mana otoritas China mendirikan kamp-kamp penahanan untuk Uyghur dan kelompok Muslim lainnya, dibuat dengan kerja paksa, dan melarang impor mereka kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.