KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Amerika Serikat (AS) menolak keputusan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan kepala pertahanannya. Sebagaimana disampaikan oleh juru bicara Dewan Keamanan Nasional Gedung Putih pada Kamis (21/11).
Baca Juga: ICC Perintahkan Penangkapan Benjamin Netanyahu, Yoav Gallant, dan Pemimpin Hamas "AS secara prinsip menolak keputusan Pengadilan yang mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk pejabat senior Israel. Kami sangat prihatin dengan langkah tergesa-gesa Jaksa Penuntut untuk meminta surat perintah penangkapan ini, serta kesalahan proses yang mengarah pada keputusan tersebut," kata juru bicara tersebut, sambil menambahkan bahwa AS tengah berdiskusi mengenai langkah selanjutnya dengan mitra-mitranya. Sebelumnya, Mantan Perdana Menteri Israel Naftali Bennett mengecam keputusan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. Bennett menyebut langkah tersebut sebagai "aib bagi ICC".
Baca Juga: Mantan PM Israel: Surat Penangkapan Netanyahu dan Gallant sebagai Aib bagi ICC Sementara itu, pemimpin oposisi utama Israel, Yair Lapid, juga mengkritik keputusan pengadilan yang berbasis di Den Haag itu. Ia menilainya sebagai "hadiah bagi terorisme". Hingga saat ini, baik Netanyahu maupun Gallant belum memberikan tanggapan resmi terkait keputusan tersebut. Sebagai informasi, ICC telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, serta seorang pemimpin Hamas, Ibrahim Al-Masri. Ketiganya dituduh melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Langkah ini diambil setelah jaksa ICC, Karim Khan, pada 20 Mei lalu, mengajukan permohonan surat penangkapan atas dugaan kejahatan terkait serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 terhadap Israel dan tanggapan militer Israel di Gaza.
Baca Juga: Israel Kirim Surat Wajib Militer ke 7.000 Warga Yahudi Ultra-Ortodoks untuk Bertempur ICC menyatakan bahwa penerimaan yurisdiksi oleh Israel tidak diperlukan untuk melanjutkan proses ini. Israel menolak yurisdiksi pengadilan yang berbasis di Den Haag tersebut dan menyangkal telah melakukan kejahatan perang di Gaza. Israel juga mengklaim telah membunuh Al-Masri, yang dikenal juga dengan nama Mohammed Deif, dalam sebuah serangan udara. Namun, Hamas hingga kini belum mengonfirmasi atau menyangkal klaim tersebut.
Editor: Yudho Winarto